Berita  

Warga Binjai Hulu Pertanyakan Penjualan Bahan Bekas Pasar Lama Senilai Rp 8 Juta

Lokasi eks bangunan pasar lama dan bahan kayu bekas yang ditutupi plastik
banner 120x600

Sintang, Kalbar | pelitaprabu.com

Sejumlah warga Pasar Binjai Hulu, Kabupaten Sintang—yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan—mempertanyakan penjualan bahan bekas bangunan Pasar Lama Binjai Hulu senilai Rp 8 juta.
Kecurigaan warga mencuat karena penjualan itu berkaitan dengan insiden yang menewaskan Suprapto (48), warga setempat, saat proses pembongkaran pasar berlangsung.

Hal tersebut disampaikan warga kepada pp.com di Pasar Binjai Hulu, Selasa (2/12/2025).

Kronologi Penjualan Material Bekas

Menurut penuturan warga, sekitar Agustus hingga Oktober 2025, seorang pria berinisial MH—warga Sintang—menghubungi Suprapto untuk bernegosiasi terkait pembongkaran Pasar Lama Binjai Hulu yang berdiri di sisi bangunan pasar baru (dibangun 2024).
Kepada Suprapto, MH menjelaskan bahwa pasar lama harus segera dibongkar sebelum pasar baru diresmikan.

Suprapto setuju melakukan pembongkaran tanpa menerima upah, karena ia dan MH sepakat melakukan transaksi jual beli bahan bekas pasar tersebut dengan nilai Rp 8 juta.
Pembayaran dilakukan dua tahap: Rp 3 juta pada 26 Agustus 2025, dan Rp 5 juta pada 31 Agustus 2025, ditransfer langsung ke rekening MH.

Setelah pelunasan, perintah untuk segera membongkar bangunan pasar disebut terus diberikan kepada Suprapto sepanjang September hingga Oktober 2025.

Istri Korban: Ada Desakan untuk Segera Membongkar

Tri Ayu (36), istri almarhum Suprapto, saat dikonfirmasi di Pasar Binjai Hulu, mengakui suaminya sebenarnya bukan tukang bangunan melainkan petani.
Namun, karena merasa didesak MH dan Kabid Pasar Disperindagkop Sintang, Nashirul Haq (Boy), agar pembongkaran dipercepat menjelang rencana peresmian pasar baru, Suprapto tetap naik ke bagian atas bangunan untuk bekerja.

Pada 26 Oktober 2025, Suprapto terjatuh saat membongkar bagian atas bangunan dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Menurut Tri Ayu, warga bernama Handoko sudah mengabari MH dan Boy pada hari yang sama, namun hingga berita ini diterbitkan, ia mengaku belum melihat tindakan apa pun dari keduanya.

Ia juga menilai desakan untuk mempercepat pembongkaran ikut berperan pada musibah itu. Ironisnya, hingga kini pasar baru tersebut belum juga diresmikan.

Warga: MH Berwenang Atas Aset Pemerintah?

Warga Binjai Hulu mempertanyakan dasar dan kewenangan MH yang dapat melakukan transaksi penjualan material bangunan pasar lama—yang merupakan aset pemerintah—kepada almarhum Suprapto.

“Sebagai apa MH sampai bisa menjual aset itu?” tanya warga.

Mereka menyatakan akan mempertanyakan hal tersebut secara resmi.

Pejabat Terkait Membantah

Dikonfirmasi terpisah pada 2 Desember, Kabid Pasar Disperindagkop Sintang, Nashirul Haq (Boy), kepada pp.com membantah pernah memerintahkan Suprapto membongkar pasar lama.

Terkait transaksi Rp 8 juta antara Suprapto dan MH, Boy menegaskan tidak mengetahui hal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *