Penulis : Adrianto |
Sulawesi Utara : pelitaprabu.com |
Polres Bitung berhasil amankan pelaku kejahatan perlindungan anak yaitu penganiayaan dengan benda tajam yang terjadi di Kel.Pateten Satu Kec. Aertembaga Kota Bitung
Pada hari Senin (04/08/2025) sekitar pukul 04:00 Wita, Polres Bitung melalui Tim II Patroli Tarsius Polres Bitung yang dipimpin Aiptu Denhar Papente berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana kejahatan perlindungan anak yaitu penganiayaan dengan menggunakan benda tajam yang terjadi di Kel.Pateten Satu Kec. Aertembaga Kota Bitung.
Kronologis kejadiannya pada hari Senin (04/08/2025) sekitar pukul 02:30 WITA pelaku AT alias Aldi (23 tahun) sudah dalam pengaruh miras keluar rumahnya menuju ke Pusat Kota Bitung menggunakan sepeda motor mencari Korban Pr. NM (16 tahun) yang merupakan pacarnya.
Sekitar pukul 03:00 Wita pelaku sampai di Kel. Pateten Tiga, Kec Aertembaga Kota Bitung, kemudian bertemu dengan Korban yang saat itu sedang duduk diatas motor berboncengan dengan temannya yang bernama FR, kemudian pelaku langsung turun dari kendaraannya dan mengambil sebilah pisau terbuat dari besi stainlis ujung runcing yang dibawah oleh pelaku dari rumahnya dan diselipkan/simpan di pinggang, langsung menikam korban sebanyak satu kali dan mengena di pinggang belakang sebelah kiri.
Setelah pelaku menikam korban, pelaku langsung membawa korban ke RS Budimulia, setelah itu pelaku langsung meninggalkan korban di RS tsb, atas kejadian tersebut keluarga korban merasa keberatan dan melapor kejadian tersebut ke Polres Bitung untuk diproses sesuai dengan undang undang yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H.,
mengonfirmasi kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa pada hari Senin (04/8/2025) sekitar pukul 03:30 Wita, Tim mendapat informasi, Tim langsung menuju ke RS Budi Mulia mencari tau identitas dan tempat tingal pelaku. Setelah tim mendapatkan identitas pelaku tim langsung mencari pelaku beserta dengan barang bukti dan pada pukul 04:00 wita pelaku berhasil diamankan di Kel. Wangurer Barat Kec. Madidir Kota Bitung, sedangkan barang bukti yang digunakan oleh pelaku dibuang di selokan berhasil diamankan.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut. Adapun motif pelaku yaitu sakit hati karena korban sudah memutuskan hubungan dengan pelaku dan pelaku tidak terima hal tersebut***