Indeks
Berita  

BAS; Boleh Menduga, Pengadilan Yang Memutuskan.

oplus_1024

Penulis: Rio Adhit |

Sidoarjo, pelitaprabu.com |

Sidang kasus korupsi dana insentif ASN BPPD Sidoarjo selesai digelar. Agenda terkait pemeriksaan saksi-saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (01/07/2024).

Erlan Jaya Putra penasehat hukum tersangka Siska Wati menduga bahwa banyak pejabat turut menikmati hasil korupsi tersebut, termasuk H. Subandi Wakil Bupati Sidoarjo ketika itu.

Erlan menegaskan akan membuka hal itu di persidangan pekan depan. “Tunggu saja nanti dipersidangan” ujar Erlan dilansir dari pemberitaan beritajatim.com.

Mengenai hal tersebut, Dodik Cahyono selaku Ketua Bolone Abah Subandi (BAS) menyatakan bahwa siapa pun berhak menduga, asal bisa membuktikan kebenarannya nanti di persidangan.

“Kita akan menunggu momen pembuktian Erlan pekan depan di pengadilan” jelasnya.

Muhammad Amri dari Lembaga Hukum Relawan Nasional Prabowo Gibran Organ Pelita Prabu Jawa Timur ketika dimintai pendapat tentang ini, ia menyatakan bahwa dugaan itu bukan kesimpulan signifikan orang tersebut melakukan. Menduga boleh saja tentunya dengan asas kehati-hatian dan praduga.

Senada dengan Dodik, menurut Amri bahwa dalam sistem hukum di Indonesia, ketika ada dugaan maka pengadilan yang akan memberikan keputusan.

“Dugaan itu bukan final, masih butuh pembuktian di pengadilan dan hasilnya bisa iya dan bisa saja tidak terbukti” ujarnya menjelaskan.

Mengenai hal ini, Tias Adhi koordinator Gerakan Arek Sidoarjo Anti Korupsi (GASAK) menyatakan terimakasihnya kepada KPK karena sudah berhasil menangkap para bandit koruptor birokrasi dan menghadapkan mereka di meja hijau.

“Bisa jadi jika dugaan tersebut tidak terbukti mungkin jatuhnya pencemaran nama baik ya” ujarnya ketika dikonfirmasi mengenai dugaan Erlan tersebut.***

Exit mobile version