Berita  

BPAN-AI Soroti Keluhan Warga Desa Sebani Pandaan atas Proyek Pelebaran Jalan Pertanian Tanpa Ganti Rugi

banner 120x600

Penulis: Hasyim Asy’ari|

Pasuruan, pelitaprabu.com|

 

Badan Penelitian Aset Negara – Aliansi Indonesia (BPAN-AI) memberikan sorotan serius terhadap keluhan sejumlah warga Desa Sebani, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, terkait proyek pelebaran jalan pertanian desa yang diduga dilakukan tanpa prosedur ganti rugi yang jelas.

Menurut pengakuan beberapa warga, proyek pelebaran jalan tersebut justru memicu keresahan karena sebagian tanah milik pribadi diduga diserobot tanpa adanya musyawarah atau kompensasi. Bahkan, beberapa warga mengaku diminta untuk secara sukarela “menghibahkan” tanah mereka kepada pemerintah desa demi kepentingan proyek.

“Kami tidak pernah diajak bicara sebelumnya. Tiba-tiba sudah bekerja, tanah kami di ambil 1 hingga 3 meter. Tidak ada surat pemberitahuan resmi atau bentuk ganti rugi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

BPAN-AI melalui perwakilannya di Jawa Timur m Hunin menyatakan bahwa tindakan seperti ini tidak bisa dibenarkan dan berpotensi melanggar hukum, khususnya jika tidak ada dasar hukum yang sah terkait pengambilalihan lahan warga.

“Kami akan menelusuri lebih lanjut kasus ini. Proyek apapun yang menyangkut tanah warga harus dilakukan dengan transparan, adil, dan sesuai aturan perundang-undangan. Jika benar ada upaya hibah tanpa persetujuan tertulis dan ahli waris , maka hal ini patut diduga sebagai penyalahgunaan wewenang,” ujar M hunin BPAN-AI wilayah Jatim.

Masyarakat berharap pemerintah desa dan pihak terkait segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan ini secara bijak, agar pembangunan tidak menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Sebani belum memberikan tanggapan atas laporan warga kepada awakmedia dan sorotan dari BPAN-AI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *