Penulis: Hasyim|
Pasuruan, pelitaprabu.com |
Dalam upaya menciptakan keamanan, ketertiban, dan ketentraman umum, Bupati Pasuruan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 200.1.1/679/424.104/2025 yang mengatur secara khusus pelaksanaan karnaval dan hiburan keramaian yang menggunakan sound system.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Pasuruan untuk disebarluaskan kepada kepala desa/lurah serta masyarakat di wilayah masing-masing. Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut meliputi:
1. Izin Tertulis Wajib
Setiap penyelenggaraan acara yang menggunakan sound system wajib mendapatkan izin tertulis dari Polres/Polresta serta rekomendasi dari kepala desa/lurah dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCAM).
2. Jenis Kendaraan Sound System
Hanya kendaraan jenis Pick Up atau Truck CDE dengan dua sumbu roda yang diperbolehkan, dengan tetap mematuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang larangan kendaraan overdimensi/overload (ODOL).
3. Perlindungan Infrastruktur
Kendaraan sound system tidak boleh merusak infrastruktur jalan, fasilitas umum, atau lingkungan sekitar.
4. Larangan Aktivitas Tak Senonoh
Dilarang menampilkan kegiatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan mengandung unsur pornografi.
5. Menjaga Kerukunan
Dilarang membawa isu-isu suku, agama, ras, dan antargolongan yang dapat memicu konflik.
6. Hormati Waktu Ibadah
Sound system harus dimatikan saat memasuki waktu sholat.
7. Menjaga Ketertiban
Penyelenggara wajib menjaga ketentraman dan ketertiban selama acara berlangsung.
8. Larangan Barang Terlarang
Dilarang membawa minuman keras, narkoba, senjata tajam, atau benda berbahaya lainnya.
9. Batas Intensitas Suara
Intensitas suara sound system harus sesuai dengan batas yang direkomendasikan WHO agar tidak membahayakan kesehatan atau merusak bangunan.
10. Batas Waktu Acara
Kegiatan dengan sound system hanya diperbolehkan maksimal hingga pukul 23.00 WIB atau sesuai izin dari pihak terkait.
11. Tanggung Jawab Panitia
Panitia pelaksana bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian akibat kegiatan.
12. Sanksi Pelanggaran
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
13. Sosialisasi oleh Camat
Para camat diminta untuk mensosialisasikan surat edaran ini ke seluruh desa dan kelurahan.
Sebagai tambahan, surat edaran ini secara resmi mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 200.1.1/395/424.104/2024 tertanggal 31 Juli 2024 tentang hal yang sama.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Bupati Pasuruan, Mochamad Rusdi Sutejo, dan ditembuskan kepada sejumlah pejabat terkait, termasuk Komandan Kodim 0819 Pasuruan, Kapolres Pasuruan, Kapolres Pasuruan Kota, Kepala Bakesbangpol, dan Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian kegiatan masyarakat agar tetap berjalan dengan tertib, aman, dan tidak mengganggu kesehatan serta kenyamanan lingkungan sekitar.***