Indeks
Berita  

Burlyan: “Konsumen Punya Bukti Kuat, Polisikan Developer Yunza”

Burlyan SH dan Erwin Siahaan SH

Sintang, Kalbar | pelitaprabu.com

Advokat Burlyan SH menegaskan bahwa ratusan konsumen kavlingan PT Yunza I dan II memiliki bukti kuat untuk menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, demi mendapatkan kepastian hak atas tanah yang mereka beli.

“Konsumen bebas memilih jalur hukum. Bukti mereka kuat—ada saksi, bukti suara, chat, kuitansi pembayaran, serta nama jelas pihak yang menerima uang tunai maupun transfer. Polisi nanti akan menilai terpenuhi atau tidak unsur pidananya,” ujar Burlyan saat memberikan pembekalan kepada konsumen Yunza di Kantor Desa Mertiguna, Sintang, Selasa (25/11/2025).

Ia menambahkan, gugatan perdata pun punya peluang besar untuk dimenangkan.

“Dokumen objek perkaranya memadai. Hakim tidak punya alasan untuk menolak gugatan konsumen,” tegasnya.


Prihatin Sikap Developer

Usai pertemuan, Burlyan menyampaikan alasannya menguatkan para konsumen yang masih kecewa pasca mediasi 18 November lalu di Polres Sintang.

“Saya sangat prihatin dengan pihak yang terlibat, terutama Ashley selaku pemilik PT Yunza. Dari mediasi kemarin saya tidak melihat itikad baik untuk menyelesaikan masalah,” ujarnya.

Karena itu, ia menegaskan konsumen tidak perlu gentar menghadapi proses hukum.

“Jangan takut melayani Ashley di pidana maupun perdata,” tutup Burlyan.


Kasus Berlarut, Ratusan Konsumen Tak Kunjung Diberi Kepastian

Kasus jual beli kavlingan PT Yunza I–II merebak sejak 2023 hingga 2025 dan tidak satu pun dari ratusan konsumen yang mendapat penyelesaian dari pihak developer.

Dalam mediasi terakhir, konsumen menyampaikan tuntutan yang seluruhnya ditolak oleh Ashley, yakni:

  1. Pernyataan resmi bahwa PT Yunza bertanggung jawab atas seluruh persoalan jual beli tanah.
  2. Batas waktu penyerahan sertifikat bagi konsumen yang sudah melunasi kavling.
  3. Penunjukan lokasi pasti kavling yang belum diketahui letaknya oleh pembeli.
  4. Pengembalian uang untuk kavling yang tumpang tindih (double).
  5. Penitipan sementara sertifikat seluas 10.090 m² di polisi atau notaris sebagai bukti itikad baik.

Semua poin itu ditolak oleh Ashley, termasuk permintaan sederhana untuk menandatangani pernyataan tanggung jawab.


Keterlibatan Staf Novid Dinilai Tidak Relevan

Advokat Erwin Siahaan SH juga mengkritik sikap Ashley yang saat mediasi menyebut salah satu stafnya, Novid Eliani, turut bertanggung jawab.

“Konsumen membeli kavling atas nama PT Yunza, bukan atas nama Novid. Alasan itu tidak logis dan wajar jika ditolak konsumen,” tegas Erwin, Senin (27/11).


BPN Sarankan Konsumen Lapor

Agustinus SH, mantan pegawai BPN Sintang, menilai keraguan konsumen atas legalitas tanah Yunza sangat beralasan.

Menurutnya, banyak aspek dasar pertanahan tidak pernah dijelaskan developer kepada pembeli, seperti:

  • status sertifikat dan SHGB induk,
  • riwayat dan potensi sengketa tanah,
  • kesesuaian luas tanah dengan siteplan,
  • bukti pembayaran pajak (PBB),
  • izin teknis,
  • akta jual beli melalui notaris/PPAT,
  • kecocokan peta bidang,
  • hingga potensi penguasaan oleh pihak lain.

Ia menyarankan konsumen membuat laporan resmi sekaligus meminta mediasi dari BPN/ATR Sintang.

“Harga murah, desakan bayar tunai, legalitas menyusul—pola ini mirip praktik mafia tanah. Konsumen Yunza mengalami persis hal itu,*” tutup Agustinus.

Exit mobile version