Penulis : Hasyim Asyari|
Pasuruan, pelitaprabu.com|
Viral dugaan pungli berkedok sumbangan komite sekolah di SMKN 1 Rembang Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.
“Di SMKN 1 Rembang ada dugaan pungli berkedok pungutan sumbangan komite sekolah di sekolah negeri yang sudah dibiayai pemerintah, hal tersebut sangat membebankan orang tua murid, dengan kedok komite sekolah” ujar salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya, Senin (02/09/2024).
Orang tua wali murid ini pun sangat menyayangkan kejadian yang sangat membebankan orang tua murid.
“Padahal pemerintah sudah banyak memberikan anggaran untuk sekolah negeri supaya anak-anak tidak ada yang putus sekolah, pemerintah mengucurkan banyak dana seperti dana BOS dan masih banyak lainnya.” tandasnya.
Sesuai dengan Permendikbud No 75 Thn 2016 pasal 12, komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang.
(1) Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian, seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
(2) Dilarang melakukan pungutan dari peserta didik, atau orang tua walinya.
Dalam undang-undang tersebut sudah dijelaskan tidak boleh, tapi malah di SMKN 1 Rembang, Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur diduga masih memungut uang sumbangan komite sebesar Rp 120,000 rupiah perbulan nya. Beberapa wali murid yang tidak bisa kami sebutkan namanya demi menjaga kelancaran sekolah anaknya memberikan informasi masih membayar setiap bulan untuk sumbangan Komite Sekolah yang sudah ditetap kan oleh sekolah tersebut.
Saat awak media pelitaprabu.com Mencoba konfirmasi ke SMKN 1 Rembang. Ketika di Pos Satpam di arahkan langsung untuk menghubungi Komite Sekolah.
Selanjutnya saat awak media konfirmasi ke Komite Sekolah melalui aplikasi whatsapp terkait sumbangan Komite Sekolah dipergunakan untuk apa, sampai berita ditayangkan tidak ada jawaban.***
