Berita  

Diduga Uang Bumdes Rp 47 Juta Belum Tuntas Dikembalikan, Tata Kelola Keuangan Pumdes Ngronggot Dipertanyakan

banner 120x600

Penulis : Miftah |

Nganjuk, pelitaprabu.com |

Dugaan penyalahgunaan dana desa yang dialokasikan sebagai penyertaan modal, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali mencuat di Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Dana senilai sekitar Rp47 juta yang disalurkan sejak tahun 2020 itu disebut-sebut dikuasai oleh Oknum seorang mantan perangkat desa bersama Oknum Rt Dan oknum BPD , dan hingga kini belum seluruhnya dikembalikan.

Informasi tersebut diperoleh dari keterangan warga yang menyebut bahwa sebagian penerima dana merupakan Oknum RT dan Oknum BPD dan Oknum mantan perangkat desa tersebut.

Bendahara BUMDes yang mulai menjabat sejak 2023, Kris, mengaku tidak mengetahui secara jelas asal-usul penggunaan maupun pertanggungjawaban dana tersebut.

“Itu terjadi sebelum saya menjabat. Tidak ada laporan serah terima pertanggungjawaban dari bendahara lama. Hanya disebutkan bahwa dana tersebut dulu masih dipegang oleh Ketua BUMDes yang lama, Pak Bambang Supriyanto,” ujarnya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui keberadaan sisa dana Rp 47 juta maupun dokumen pertanggungjawabannya.

Kepala Desa Akui Pengembalian Dana Belum Tuntas

Kepala Desa Ngronggot saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dana tersebut memang belum dikembalikan sepenuhnya.

“Iya, masih saya minta untuk dikembalikan. Paling lambat awal tahun 2026,” ujarnya.

Ia beralasan, proses pengembalian berjalan lambat karena kondisi ekonomi para pihak yang terlibat.

Data yang dihimpun redaksi menunjukkan, pada tahun 2022 telah dilakukan pengembalian sekitar Rp17 juta, sehingga masih tersisa sekitar Rp29 juta. Dari delapan orang yang sebelumnya menerima dana, saat ini empat orang di antaranya masih belum melunasi kewajibannya.

SPJ Dana Desa 2020 Diduga Tidak Berjalan

Saat ditanya mengenai SPJ (Surat Pertanggungjawaban) Dana Desa tahun 2020, kepala desa mengakui pelaporan belum berjalan sebagaimana mestinya.

“SPJ-nya masih macet. Rencananya akan saya tanyakan ke Dinas PMD,” katanya.

Ia juga menyebutkan, apabila dana nantinya sudah dikembalikan seluruhnya, pemerintah desa berencana menggunakannya untuk pembangunan ruko desa.

Transparansi dan Pengawasan Dipertanyakan

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola keuangan desa, antara lain:

* mekanisme pertanggungjawaban dana desa,

* serta efektivitas pengawasan internal pemerintah desa.

Padahal, pengelolaan dana desa wajib

mengikuti prosedur resmi, dilengkapi dokumen pertanggungjawaban, serta berada dalam pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah kecamatan.

Upaya Klarifikasi Berlanjut

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk mantan perangkat desa yang disebut terlibat, guna memperoleh klarifikasi lebih lanjut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *