Penulis : Hasyim Asyari|
Pasuruan, pelitaprabu.com |
Erick selaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA DPC Pasuruan Raya menyampaikan telah melakukan penelusuran mendalam terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima oleh SDN Rembang I selama periode 2020 hingga 2023. Berdasarkan laporan dari masyarakat, terdapat indikasi ketidaktransparanan dan ketidaksesuaian dalam penggunaan dana tersebut, terutama pada masa pandemi COVID-19.
Dari data yang dikumpulkan, LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya menemukan beberapa penggunaan dana yang dirasa tidak sesuai atau belum dilaporkan secara jelas oleh pihak sekolah. Berikut beberapa temuan yang menjadi perhatian:
1. Dana BOS Tahun 2023 :
16 Februari: Dana sebesar Rp172.500.000 untuk 375 siswa belum dilaporkan penggunaannya.
25 Juli: Dana sebesar Rp172.500.000 untuk 375 siswa juga belum dilaporkan penggunaannya.
2. Dana BOS Tahun 2022 :
11 Februari: Alokasi Rp104.880.000 dilaporkan secara kurang jelas, terutama terkait komponen pembelajaran dan pengembangan perpustakaan.
7 Juni: Anggaran sebesar Rp139.840.000 ditemukan belum sesuai peruntukan.
13 Oktober: Dana Rp104.880.000 tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana yang dilaporkan.
3. Dana BOS Tahun 2021:
4 Maret dan 6 Mei: Dana total Rp251.160.000 dengan laporan yang tidak mencerminkan realisasi di lapangan.
4. Dana BOS Tahun 2020:
17 Februari dan 13 Mei: Dana total Rp238.140.000 dengan beberapa pengeluaran yang tidak sesuai ketentuan, terutama terkait honorarium dan pengadaan alat multimedia.
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan dana BOS dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila terbukti memperkaya diri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun atau denda hingga Rp 1 miliar. Selain itu, LSM TRINUSA Pasuruan Raya juga merujuk pada ketentuan lain, seperti UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Pemerintahan Daerah yang mengatur penindakan terhadap pelanggaran dalam pengelolaan dana publik.
Ketua LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya Erick menyatakan, “Kami meminta pihak terkait, termasuk instansi pendidikan, untuk bertindak tegas terhadap temuan ini guna memastikan pengelolaan dana BOS yang sesuai aturan serta transparansi dalam laporan keuangan sekolah.”
Pihak SDN Rembang I belum memberikan tanggapan terkait permintaan klarifikasi dari LSM TRINUSA Pasuruan Raya. LSM ini akan terus mendorong audit independen dan berkoordinasi dengan instansi hukum untuk menindaklanjuti indikasi penyalahgunaan anggaran ini demi mewujudkan pendidikan yang bersih dan transparan ungkap Erick.***
