Indeks
Berita  

Dugaan Korupsi Dana Desa Ngemplak Baureno Bojonegoro Rp1,5 Miliar, BPAN-AI Jatim Desak Transparansi dan Pertanggungjawaban !

Penulis : Hasyim Asyari |

Bojonegoro, pelitaprabu.com |

Badan Peneliti Aset Negara Aliansi Indonesia (BPAN-AI) Jatim mengungkap dugaan proyek fiktif dan mark-up anggaran Dana Desa (DD) di Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang tahun anggaran 2020-2024 dengan total nilai mencapai Rp1.524.843.925.

Investigasi yang dilakukan BPAN-AI melalui Kepala Bidang Penelitian, M. Hunin, dan Kepala Bidang Hukum, Yunita Panca MS, S.Sos., S.H., menemukan indikasi kuat adanya proyek fiktif serta pembengkakan anggaran dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan pembangunan di desa tersebut.

“Kami menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan desa yang mengarah pada dugaan proyek fiktif dan mark-up anggaran. Ini harus ditindaklanjuti agar tidak merugikan masyarakat,” ujar M. Hunin.

Yunita Panca MS, S.Sos., S.H., menegaskan bahwa BPAN-AI telah mengumpulkan bukti-bukti dan akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum. “Kami berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti temuan ini demi transparansi dan keadilan bagi masyarakat Desa Ngemplak,” tegasnya.

Kepala Desa Ngemplak, Desi Irawati, diduga enggan memberikan keterbukaan informasi terkait 27 item pekerjaan sejak 2020 hingga 2023. BPAN-AI telah berulang kali meminta klarifikasi melalui surat resmi dan WhatsApp, tetapi tidak mendapatkan respons.

Pada 5 Februari 2025, tim BPAN-AI mendatangi Balai Desa Ngemplak saat berlangsung kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) oleh pihak kecamatan. Setelah monev selesai, Kades akhirnya menemui tim BPAN-AI, namun bersikap tidak kooperatif.

Alih-alih memberikan transparansi, Kades justru menolak menunjukkan rincian proyek. Dengan nada tinggi, ia berkata, “Kalau mau lihat fisik pekerjaan, silakan cari sendiri!” Bahkan, ia menolak mendampingi tim ke lokasi proyek yang dipermasalahkan.

Yang lebih mengejutkan, Kades berdalih bahwa ia harus segera menjemput anaknya, meskipun saat itu masih pukul 13.30 WIB, masih dalam jam pelayanan publik.

Rincian Anggaran 2020-2024

Berikut total anggaran yang dipertanyakan BPAN-AI:

– Tahun 2020 : Rp 308.075.000
– Tahun 2021 : Rp 358.924.520
– Tahun 2022 : Rp 265.769.080
– Tahun 2023: Rp 464.168.625
– Tahun 2024: Rp 127.906.700
– Total 2020-2024: Rp 1.524.843.925

**Potensi Pelanggaran Hukum**
Jika terbukti adanya proyek fiktif dan mark-up anggaran, maka tindakan ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang diatur dalam:

1. Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa:
> _”Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”_

2. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan negara.

3. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan pemerintah desa untuk transparan dalam penggunaan anggaran.

BPAN-AI mendesak Inspektorat, BPK, BPKP, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan investigasi. Jika ditemukan pelanggaran, maka pihak terkait harus segera diproses hukum.

“Ketidakterbukaan ini menimbulkan kecurigaan besar. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum,”tegas Yunita Panca MS.

Masyarakat Desa Ngemplak kini menunggu langkah tegas dari aparat terkait. Jika tidak ada tindakan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa akan semakin tergerus.

Exit mobile version