Berita  

Dugaan Pengoplosan Gas Ilegal di Sukamulya Rumpin, Bogor. APH Diminta Bertindak Tegas

banner 120x600

Penulis : Sah|

Bogor, pelitaprabu.com|

 

Dugaan terjadi aktivitas pengoplosan gas bersubsidi ilegal di perkampungan, hutan di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Dugaan adanya praktik ilegal ini terungkap berdasarkan hasil penelusuran tim media yang menemukan keberadaan perusahaan ilegal yang beroperasi secara diam-diam di malam hari, Rabu (5/6/2025).

Perusahaan tersebut diduga dimiliki oleh Agus, Mustopa, Jipen, Sabar, Ucok, Charles yang merupakan okum anggota aktif dan beberapa orang sipil di dalamnya jiun, haji, dan kawan-kawan yang menjalankan usaha tanpa mengindahkan aspek keselamatan jiwa dan hukum.

Pengoplosan gas bersubsidi ini sangat merugikan masyarakat kecil, tidak hanya dari segi pengurangan isi gas, tetapi juga meningkatkan risiko ledakan karena proses pemindahan gas menggunakan alat manual yang tidak sesuai standar SNI.

Relawan Prabowo Gibran, yang tidak mau disebut namanya menegaskan bahwa praktik ini jelas melanggar hukum dan membahayakan keselamatan jiwa.

“Pengoplosan gas bersubsidi ini sangat merugikan masyarakat kecil, tidak hanya dari segi pengurangan isi gas, tetapi juga meningkatkan risiko ledakan karena proses pemindahan gas menggunakan alat manual yang tidak sesuai standar SNI,” ujarnya.

“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Perpres No. 104 Tahun 2007 dan No. 38 Tahun 2019. Hukuman maksimal mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar bagi siapa saja yang menyalahgunakan bahan bakar bersubsidi,” lanjutnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut. Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil langkah tegas untuk menindak para pelaku demi menjaga keselamatan jiwa dan kesejahteraan masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *