Indeks
Berita  

Erik : ” Direktur PT.Zelldenem Rayza Properti, Ashley Rayza Memang Pembohong”

Saat Erik dan rekannya, pak Ridwan mantan Ketua RT Gg Usaha 1 memasuki rumah yg disebut Ashley (28/4/2025)

Penulis : Jesman Sianturi

Pontianak : pelitaprabu.com

Direktur PT.Zelldenem Rayza Properti, Ashley Rayza, memang terbukti pembohong ulung.

Hal ini diungkapkan Erik (33) warga Mempawah, calon pembeli tanah kavlingan di klaster Yunza 1 Desa Mertiguna Sintang yang diakui Asley miliknya, sebagaimana tertera di spanduk dan kantor pemasarannya di Jl. MT. Haryono Pal 6 Sintang

Bukti Asley adalah pembohong lanjut Erik, ketika Erik penuhi janji bertemu Ashley pada Senin 28/4/2025 di Jl. Putri Dara Hitam, Gg, Usaha 1 nomor 33 Pontianak.

Pertemuan Erik – Ashley hari itu, selain memastikan letak tepat tanah kavling yang akan dibeli Erik di Yunza 1, juga hendak menyerahkan Duit Panjar (DP) sebesar Rp 10.000.000.

Namun, sebelum Erik mendatangi alamat tersebut, Erik terlebih dahulu menelepon Ashley di nomor HPnya 0812 3450 8078.

Saat Ashley mengangkat teleponnya, Erik kemudian menanya Ashley jam berapa ada di rumah (dialamat diatas maksudnya -red) Ashley langsung menolak bertemu dengan alasan bahwa Erik hanya pura – pura aja mau beli tanah.

Usai mengatakan hal itu, Ashley menutup HPnya, kisah Erik kepada pp.com dihari yang sama di Pontianak.

Penasaran dengan penolakan jual – beli tanah dimaksud, Erik kemudian dan kawannya, JS, ES, Novid, ditemani Pak Ridwan mantan ketua RT Gg Usaha 1 mendatangi rumah nomor 33 yang disebut Ashley.

Sesampainya di rumah nomor 33 tersebut, ternyata itu rumah orangtuanya Ashley dan yang tinggal disana adek Ashley laki – laki.

Singkatnya, adek laki – laki Ashley itu ketika disambangi pak Ridwan lebih dulu tampak tidak bersahabat melihat kami mendekat setelah dipanggil pak Ridwan.

Lalu, ketika Erik menyampaikan maksud menemui Ashley, adek Ashley ini jawab “tidak ada Ashley di sini’.

“Ashley di Sintang, kami sudah punya keluarga masing – masing, Ashley tidak pernah tinggal di sini”, kata adek Ashley itu kemudian.

Dengan nada menolak urusan Ashley ditanyakan kepadanya, adek Ashley itu kemudian sebut bahwa “Ashley ke rumah ini hanya satu kali satu tahun”.

“Silahkan lapor polisi jika anda – anda menganggap dia salah”, beber Erik kepada PP.com menirukan saran adek laki – laki Ashley hari itu.

Menyimak kalimat – kalimat adek Ashley yang tidak ada tanda – tanda mau terima maksud Erik dan rekannya, pak Ridwan pun mengajak keluar dari rumah itu.

Setelah diluar rumah itu, pak Ridwan mengaku tak kenal namanya Ashley Rayza yang warga kenal cuma yang punya rumah itu dulu (orangtua Ashley – red)

Bahkan pak Ridwan sesalkan, kenapa Ashley kasi alamat yang dia sendiri tidak tinggal disitu, apa maksudnya tanya tokoh masyarakat Gg Usaha 1 itu.

Erik yang kesal dengan sikap bohongnya Ashley Rayza, kepada PP.com Erik kemudian jujur mengakui bahwa punya tujuan lain.

Yakni, meminta Ashley mengembalikan uang pembelian tanah kavlingan di Yunza 2 yang dibeli adeknya melalui Novid namun uangnya diterima Ashley secara chas senilai Rp 40.000.000,

Erik menirukan laporan adeknya bahwa, tanah tersebut dimiliki 2 orang, sehingga adeknya mundur dan Ashley pada suatu ketika tahun 2021 berjanji akan mengembalikan namun hingga 2025, tak ada, bahkan Ashley ini lost kontak hingga 2025 ini, sebagaimana dialami konsumen lainnya, konsumen Yunza 1 – 2, tutur Erik mengakhiri.

Dilain waktu, Novid mantan Manager PT Zelldenem di Sintang selama 5 tahun, kepada pp.com mengakui bahwa Ashley memang pembohong.

Dan, mengenai kasus adek Erik, Novid membenarkan dan, uangnya masuk ke rekening Ashley.

Novid ikut Erik hari itu, salah satu tujuannya adalah untuk menyelesaikan kasus adek Erik dan konsumen lainnya.

Sebab Ashley kebanyak konsumen mengkambing hitamkan Novid dan faktanya Ashley tidak mau tatap muka dengannya dan konsumen, beber Novid.

Masuk ke sikap Ashley yang suka bohong lanjut Novid, ketika Ashley mengangkat Novid menjadi manager pemasaran.

Ashley berjanji akan memberikan surat pengangkatan (SK) Manager dan memberikan hak – hak Novid seperti, BPJS, kesehatan, BPJS ketenagaan, bonus dan fasilitas kerja.

Namun nyatanya, Novid hingga 5 tahun kerja, Ashley tidak merealisasikan hak Novid.

Saya sebenarnya korban UU Tenaga kerja, namun Mash Saya biarkan, sebut Novid.

Tidak hanya kepada Novid, perlakuan tidak memberikan hak karyawan /tenaga kerja juga sama, kami dibohongi Ashley sehingga karyawan ada yang mundur/keluar. Ungkap Novid.

Novid juga sebut bahwa Ashley jarang datang ke Sintang, bahkan bila ada masalah dengan konsumen, Ashley selalu menyuruh karyawan untuk menghadapi.

Semisal pernah ada puluhan konsumen kumpul di Balai Desa Mertiguna protes mengenai letak tanah dan sertifikat, Ashley enak saja nyuruh karyawannya mewakili padahal karyawan tidak tahu menahu dimana sertifikat tanahnya, ini hal mustahil karyawan tahu. tutur Novid.

Terkait pemecatan dirinya, Alasannya banyak dan lebih kepada soal gaji, bonus yang tidak lancar.

Berikutnya soal hak tenaga kerja dan fasilitas.

Oleh alasan inilah maka bila ada tanah yang kami jual, uangnya kami pakai untuk kebutuhan keluarga, ungkap Novid jujur.

Nilainya ketika itu versi Ashley Rp 213 juta, lalu Rp 60.500 jta Saya berikan tunai kepada Ashley.

Sisanya, untuk mengembalikan uang konsumen yang tanahnya bermasalah, sebut Novid seraya menyatakan bahwa urusan uang antara Ashley dan dirinya sudah clear.

Ada kemudian Ashley melaporkan Novid ke Polda Kalbar, Novid pun akan melaporkan balik Ashley ke Polres Sintang pencemaran nama baik dan menuntut hak sebagai tenaga kerja 5 tahun, yakni hak PHK tegas Novid.

Masih diwaktu yang sama kuasa hukum (Pengacara) 17 orang konsumen PT Zelldenem Rayza Properti di Klaster Yunza 2, Erwin Siahaan SH, mengaku sudah banyak mengetahui sepak terjang Ashley Rayza menjual tanah kavlingan di Yanza 1 dan 2 yang letaknya di Desa Mertiguna Sintang.

Memperhatikan cara – cara Ashley melalui perusahaannya menjual tanah kavlingan patut diduga akan menimbulkan banyak masalah yang akan dihadapi konsumennya.

Yang mana konsumen ternyata ada yang tidak diberitahu dimana letak kavlingannya.

Begitupun sertifikat tanah kavlingan itu tidak jelas janji kapan diterima konsumen (kepada yang lunas dan masih kredit), beber Erwin.

Isunya lanjut Erwin, sertifikat tanah seluas 9 Ha di Yunza 2 terdiri dari 7 sertifikat satu SKT, semuanya diagunkan di Bank dan CU, ini jelas melanggar aturan bank, dimana tanah yang sudah dijual pemiliknya koq diterima bank sebagai agunan ??

Persoalan lainnya adalah kavlingan tanah yang sama dijual Ashley kepada beberapa orang, jelas ini penipuan.

Sementara konsumen untuk mengkonfirmasi temuan itu kepada Ashley, tidak bisa.

Ratusan konsumen Ashley di Yunza 1 – 2, tidak mengetahui dimana dia tinggal dan nomor hpnye tidak pernah dapat dihubungi, kecuali Erik, calon pembeli kavlingan di Yunza 1 tapi kemudian ditolaknya, sindir Erwin.

Erwin mengatakan bahwa dalam waktu dekat konsumen yang didampinginya akan membuat laporan di Polres Sintang***

Exit mobile version