Penulis: Hasyim Asy’ari|
Pasuruan, pelitapeabu.com|
Dugaan kejanggalan dalam pencatatan pembayaran angsuran kembali mencuat di lingkungan nasabah program pembiayaan ultra mikro dari PNM Mekaar. Seorang nasabah yang tak mau disebut namanya, asal Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, mengungkap fakta mengejutkan: ia rutin membayar cicilan sebesar Rp100.000 setiap minggu, namun dalam catatan resmi angsuran, hanya tercatat Rp50.000 ada yang Rp.16.000 per minggu.
Bukti fisik berupa kartu nasabah Mekaar Plus dan lembar catatan transaksi angsuran menunjukkan adanya ketidaksesuaian nominal yang cukup mencolok. Dalam lembar angsuran yang tercatat oleh pihak PNM, terlihat bahwa setoran mingguan Alvi hanya diinput senilai Rp50.000 meski pembayaran aktual disebutkan Rp100.000.
“Setiap minggu saya setor Rp100 ribu, tapi di buku hanya dicatat Rp50 ribu. Kalau begini terus, saya bisa rugi besar. Uangnya ke mana?” ujar nasabah kepada wartawan sambil menunjukkan bukti fisik dari catatan transaksi.
Padahal, total pembiayaan yang diterima nasabah pada tanggal 10 Juli 2023 tercatat sebesar Rp7.500.000, dan telah dilakukan cicilan rutin melalui group cash collection. Namun jika benar adanya pemotongan atau pencatatan tidak sesuai, maka bisa diperkirakan ada potensi kebocoran hingga puluhan juta rupiah jika kasus serupa dialami oleh banyak nasabah.
Ironisnya, program PNM Mekaar yang sejatinya bertujuan untuk memberdayakan ekonomi keluarga prasejahtera, justru kini diterpa isu kurang transparan. Tidak hanya membahayakan kepercayaan publik, tapi juga berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas keuangan lembaga.
Awak media mengkonfirmasi melalui whassapp pada sabtu tanggal 21 juni 2025 Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PNM mekar cabang Rembang 2 Pasuruan terkait dugaan selisih pencatatan ini. Namun publik mendesak agar pihak berwenang, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh.