Penulis : Hasyim Asyari
Surabaya,Pelitaprabu.com
Kejahatan Misteri kematian tragis seorang wanita asal Blitar yang ditemukan dalam koper merah akhirnya terungkap. Dalam waktu tiga hari setelah penemuan jasad korban, tim gabungan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan jajaran Satreskrim berhasil mengamankan pelaku berinisial “A”.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (27/1/2025).
“Terduga pelaku yang diamankan mengaku sebagai suami siri korban. Pelaku telah melakukan pembunuhan keji yang direncanakan dengan matang,” ungkap Kombes Pol Dirmanto.
Kasus yang Terencana dan Sadis
Menurut Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, pembunuhan ini terjadi di sebuah hotel di Kediri pada 19 Januari 2025 malam. Pelaku dan korban diketahui sempat cek-in di hotel tersebut sebelum akhirnya percekcokan terjadi, berujung pada pelaku mencekik korban hingga tewas.

“Pelaku yang kebingungan kemudian memutuskan untuk memutilasi tubuh korban agar dapat dimasukkan ke dalam koper yang telah disiapkan sebelumnya. Proses mutilasi dilakukan dini hari pada 20 Januari 2025,” jelas Kombes Pol Farman.
Pelaku memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian, mulai dari kepala hingga kaki, namun koper yang digunakan tetap tidak cukup menampung seluruh tubuh korban. Pelaku akhirnya membuang bagian kepala dan kaki korban terlebih dahulu sebelum menyembunyikan koper berisi tubuh korban di tumpukan sampah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.
Motif Cemburu dan Sakit Hati
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku merasa sakit hati dan cemburu setelah memergoki korban membawa pria lain ke kamar kosnya. Hal ini memicu niat pelaku untuk menghabisi korban.
“Pembunuhan ini sebenarnya sudah direncanakan jauh sebelumnya. Pelaku sengaja mengajak korban bertemu di hotel sebagai bagian dari rencananya,” tambah Kombes Pol Farman.
Penemuan Mengerikan
Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Dadapan pada 23 Januari 2025. Yusuf Ali, seorang warga setempat, menemukan koper besar di tumpukan sampah. Saat koper dibuka, ditemukan jasad wanita tanpa kepala dan kaki, yang belakangan diidentifikasi sebagai warga asal Blitar.
Polisi bergerak cepat mengidentifikasi korban dan menyelidiki kasus ini hingga berhasil menangkap pelaku. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kekerasan di lingkungan sekitar. Kombes Pol Dirmanto menegaskan bahwa Polda Jatim berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan.***















