Indeks
Berita  

Heboh! Diduga Video Guru SMPN 1 Winong Pasuruan Santai Disuguhi Siswa Bak di Kafe, Warga : Ini Sekolah atau Panggung Hajatan

Penulis: Hasyim|

Pasuruan, pelitaprabu.com |

Dunia maya kembali diguncang oleh sebuah tayangan video pendek di TikTok yang memunculkan tanda tanya besar tentang wajah pendidikan di tanah air. Dalam video viral berdurasi kurang dari satu menit, sejumlah guru perempuan yang diduga berasal dari SMPN 1 Winongan, Kabupaten Pasuruan, tampak duduk santai menikmati minuman sembari bersenda gurau di area sekolah. Namun yang mengejutkan, seorang siswa tampak membungkuk membawa nampan berisi gelas, seolah sedang melayani para guru seperti pramusaji di sebuah kafe.

Yang lebih menghebohkan lagi, layar laptop di meja para guru menampilkan tulisan “Sound Horeg” istilah yang lekat dengan tren musik DJ parodi yang sedang marak di media sosial.

Video yang diunggah oleh akun BK LINCAH di TikTok dengan caption menggelitik, “Selain jadi guru kita juga bisa jadi tukang setting sound horeg,” sontak mengundang gelombang kekecewaan wali murid.

Posisi siswa dalam video tersebut menjadi pusat perhatian dan kritik tajam. Warga mempertanyakan etika di balik aksi meminta siswa berperan sebagai pelayan di depan guru meski mungkin hanya untuk tujuan hiburan atau konten semata. Banyak yang menilai, aksi ini menyimpan pesan keliru dan berpotensi merendahkan martabat peserta didik.

Sebagian pihak bahkan menyebut konten ini sebagai bentuk penyalahgunaan ruang edukasi untuk kepentingan sensasi digital, sesuatu yang sangat tidak sejalan dengan nilai-nilai profesionalisme dalam dunia pendidikan.

“Kalau ini dianggap parodi edukatif, bagaimana anak-anak lain menilainya? Apakah pelayan-pelayanan jadi bagian dari pembelajaran?” jelas warga yang melihat di tiktok.

Dalam beberapa tahun terakhir, tren guru membuat konten TikTok memang meningkat, sebagian dengan tujuan mempererat hubungan dengan siswa atau menyampaikan materi secara kreatif. Namun jika kreativitas itu justru menjadikan siswa sebagai “aksesori” hiburan semata, maka marwah pendidikan patut dipertanyakan.

Yang menjadi sorotan, para guru tersebut diduga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri, sehingga perilaku mereka tidak bisa dianggap hiburan belaka.

Sebagai ASN, guru memikul tanggung jawab ganda: mendidik generasi bangsa dan menjaga wibawa negara. Setiap tindakan harus mencerminkan nilai-nilai etika dan profesionalisme sesuai aturan yang berlaku.

# Regulasi yang Mengikat:

1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
* ASN wajib menjaga etika profesi dan nilai dasar seperti akuntabilitas, etika publik, dan anti korupsi.
* Harus menjaga wibawa dan kehormatan negara dalam setiap perilaku (Pasal 24).

2. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
* ASN wajib menunjukkan integritas dan keteladanan, baik di dalam maupun luar kedinasan.
* Dilarang melanggar norma hukum, kesusilaan, dan norma sosial.

3. Kode Etik Guru (PGRI)

* Guru wajib menjaga martabat profesi dan tidak boleh memanfaatkan siswa untuk kepentingan pribadi.

4. Permendiknas No. 16 Tahun 2007
* Guru harus memiliki kompetensi kepribadian, bertindak sesuai norma agama, sosial, dan hukum, serta menjadi teladan bagi siswa.

Kreativitas guru di era digital memang penting, namun tidak boleh mengaburkan batas antara profesi dan hiburan. Sekolah bukan panggung konten pribadi, dan siswa bukan properti visual.

Jika terbukti melanggar etika dan aturan ASN, sanksi administratif seperti teguran, pemotongan tunjangan, hingga pemberhentian dapat diterapkan sesuai PP 94/2021.

Apakah ini bentuk pendekatan edukatif yang menyenangkan, atau justru sebuah pelarian dari tanggung jawab moral seorang pendidik?

video ini hanya meninggalkan spekulasi dan kegaduhan. Dan sayangnya, seperti banyak kasus sebelumnya, klarifikasi sering datang setelah publik terlanjur kecewa.***

Exit mobile version