Berita  

Karyawan PT GSK, Ngaku Belum Terdaftar Peserta BPJS

Karyawan PT G$K yang belum didaftar peserta BPJS
banner 120x600

Penulis : Lundak Pakpahan

Landak, pelitaprabu.com

Sejumlah karyawan PT Gemilang Sawit Kencana (PT.GSK) bagian pemupuk, mengaku belum mengetahui bahkan belum pernah terima bukti terdaftar sebagai peserta BPJS PT GSK.

BPJS ketenaga kerjaan pun, BPJS kesehatan dan Jaminan Hari Tua (JHT)

“Kami belum pernah terima bukti atau informasi bahwa kami sudah terdaftar peserta BPJS”

Padahal, kami sudah bekerja di PT GSK diatas 7 tahun, status buruh harian lepas dan kontrak.

Demikian para karyawan itu bicara jujur kepada pelitaprabu.com saat menyambangi mereka disana (25/6)

Atas pengakuan sejumlah karyawan itu, masih diwaktu yang sama, pelitaprabu.com kemudian minta Ramadan, Manager PT GSK menanggapi hal itu.

Dengan enteng Ramadan menjawab bahwa semua karyawan PT GSK sudah terdaftar peserta BPJS dengan dua progam yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan.

Kami sudah penuhi UU Cipta Karja sebutnya.

Kemudian, ketika pelitaprabu.com minta tunjukan bukti lunas BPJS dan daftar nama jumlah buruh harian lepas (BHL) dan kontrak, Ramadan mempersilahkan minta data dimaksud ke HRD PT GSK di Pontianak.

Untuk sekedar diketahui pembaca pelitaprabu.com bahwa, pelitaprabu.com menyambangi PT GSK di Dusun Ampar Pancur Desa Kumpang Tengah Kecamatan Sebangki Kab Landak Prov Kalbar, justru karena isu sebagian besar karyawan disana belum mengetahui apakah mereka didaftarkan perusahaan peserta BPJS.

Berikutnya, terkait hak – hak karyawan sesuai UU Cipta Kerja yang baru, tak pernah disosialisasikan perusahaan.

Pasca diberlakukannya UU Cipta Kerja yang baru, perusahaan kelapa sawit itu justru kesannya mendiamkan.

Misalnya, langkah – langkah apa yang wajib dilakukan perusahaan kepada karyawan bila suatu saat terjdi pemutusan hubungan kerja (PHK)

Dan, hak apa saja namanya yang diterima karyawan yang terkena PHK.

Apakah di UU Cipta kerja yang baru, juga diuraikan semasa kerja bila terjadi hal kecelakaan, sakit, melahirkan dan meninggal dunia, sejauh ini belum pernah disosialisasikan perusahaan.

Bahkan, para karyawan yang masih aktif itu mengingatkan/mendorong Pj Bupati Landak dan pengawas supaya menegor PT GSK agar mensosialisasikan UU Cipta kerja yang baru tersebut.

Kemudian karyawan disana juga meminta Pj Bupati Landak, Pengawas TK Provinsi Kalbar mempercepat memanggil PT GSK.

Memanggil untuk supaya merealisasikan komitmen tahun 2022 mengenai hak karyawannya yang di PHK dan hak kepada mereka yang masih aktif*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *