Penulis : Hasyim Asyari |
Pasuruan, pelitaprabu.com |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terus mendalami dugaan korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang ditaksir merugikan negara miliaran rupiah. Dana tersebut diduga mengalir ke berbagai pihak, mulai dari operator, kepala bidang (Kabid), hingga dua mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik).
Dugaan ini semakin kuat setelah penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Bayu Putra Subandi (BPS), Ketua PKBM Salafiyah, serta Erwin Setiawan (ES), seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan.
Dua Mantan Kadispendik Diperiksa
Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa dua mantan Kadispendik Kabupaten Pasuruan, yakni Ninuk Ida Suryani dan Hasbullah. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri dugaan keterlibatan mereka dalam aliran dana korupsi PKBM.
Kuasa hukum ES, Wiwik Tri Haryati, menduga kliennya hanyalah bagian kecil dari skandal ini. “ES hanya seorang pegawai PTT. Di atasnya masih ada pihak-pihak lain yang harus diusut,” ujar Wiwik, Jumat (31/1/2025).
Menurut Wiwik, ES hanya menjalankan perintah dari atasan dalam proses pencairan dana PKBM. “Kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik kejaksaan untuk mengusut kasus ini hingga tuntas,” tambahnya.

Disdik Pasuruan Tunggu Proses Hukum
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto, menyatakan pihaknya akan menunggu proses hukum sebelum mengambil tindakan lebih lanjut terhadap ES.
“Kami belum bisa langsung memberhentikan ES sebagai PTT. Jika nanti terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, barulah dia akan diberhentikan,” ujar Tri Agus saat ditemui di DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (30/1/2025).

Mekanisme Aliran Dana PKBM
Program PKBM di Kabupaten Pasuruan telah berjalan sejak 2018 dengan 24 lembaga tersebar di berbagai wilayah. Pada 2019, anggaran dari pemerintah pusat mulai dikucurkan dan didistribusikan sesuai jumlah peserta didik yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
ES sendiri diketahui memiliki akses terhadap data Angka Tidak Sekolah (ATS) dan membantu operator pendidikan, Nur Kamto, dalam penginputan data.
Meski penyelidikan terus berjalan, masyarakat diminta bersabar menunggu hasil resmi dari Kejari Pasuruan. “Kita percayakan kepada aparat penegak hukum agar kasus ini benar-benar diusut hingga ke akar-akarnya,” pungkas Wiwik.***















