Penulis: Hasyim Asyari |
Pasuruan, pelitaprabu.com |
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra, yang juga Direktur Media, ADV. LUTFI, S.H., M.H, bersama Ketua DPC LBH Cakra Pasuruan, YUNITA PANCA METROLINA, S.H., dan Kabid Penelitian dan Investigasi DPD BPAN–AI, M. Hunin, melakukan Pertemuan di Pasuruan pada 30 Januari 2025 Malam, untuk membahas berbagai kasus dan temuan yang terjadi di seluruh wilayah Jawa Timur.
Kedatangan mereka disambut hangat oleh sejumlah pihak terkait, termasuk aktivis hukum dan masyarakat yang berharap adanya langkah konkret dalam menangani berbagai kasus yang tengah berkembang.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai isu hukum menjadi sorotan, termasuk dugaan pelanggaran hak masyarakat, korupsi, dan kasus-kasus lain yang membutuhkan pendampingan hukum serta investigasi lebih lanjut. Ketua Umum LBH Cakra, ADV. LUTFI, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk terus mengawal berbagai permasalahan hukum di seluruh Jawa Timur.
“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan, khususnya dalam kasus-kasus yang menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujar ADV. LUTFI.
Sementara itu, Ketua DPC LBH Cakra Pasuruan, YUNITA PANCA METROLINA, S.H., menekankan pentingnya koordinasi antara lembaga hukum dan masyarakat agar setiap temuan dapat ditindaklanjuti secara transparan dan sesuai prosedur hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Penelitian dan Investigasi DPD BPAN–AI, M. Hunin, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan investigasi mendalam terhadap berbagai kasus yang mencurigakan di wilayah Jawa Timur.
“Kami siap mendukung setiap upaya penegakan hukum dengan data yang valid dan investigasi yang mendalam agar kasus-kasus yang ada dapat ditangani dengan tepat,” tegas M. Hunin.
Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara LBH Cakra, BPAN-AI, serta masyarakat dalam menegakkan keadilan dan mencegah pelanggaran hukum di Jawa Timur. Kegiatan ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam upaya pemberantasan berbagai bentuk penyimpangan hukum di daerah tersebut.***
