hukum  

Krisna : PT. Sampurna Indo Raya Harus Segera Menuntaskan Perkara Rumah Kos Mandiri Damarsi Buduran Sidoarjo

banner 120x600

Penulis : Tias Satrio Adhitama |
Sidoarjo, pelitaprabu.com |

Pada 2024 silam beberapa orang berencana melakukan pembelian tanah beserta bangunan rumah yang ditawarkan melalui brosur dan media sosial Facebook. Setelah melewati beberapa prosedur transaksi seperti uang muka mapun beli kontan, para pembeli tersebut dijanjikan bahwa rumah akan selesai dan kunci diserahkan dalam 3 bulan setelah pelunasan uang muka.

Hingga lewat batas waktu, pembangunan belum dimulai dengan alasan keterlambatan material, fasilitas, fokus proyek lain, dan berbagai alasan lainnya. Ada 12 korban yang saat ini mengadukan persoalan ini ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hope yang berkantor di Jagir Kota Surabaya. Menurut para korban masih banyak korban lainnya tetapi sayangnya kontak terputus dengan 12 korban ini.

Menurut Antonius Sri Krisna Wardhana pendamping hukum dari Suko Sidoarjo, bahwa sebelum pembelian para korban menerima informasi jual beli tanah dan bangunan melalui brosur dan akun Facebook, kemudian melanjutkan melalui chat Whatsapp dan berkomunikasi secara langsung (23/09/2025).

 

“Dalam komunikasi tersebut, tim marketing PT. Sampurna Indo Raya menawarkan tanah dan bangunan disertai denah, dengan status kepemilikan mulai dari Letter C/Petok D hingga Sertifikat Hak Milik (SHM),” ujar pria yang kerap melakukan pendampingan hukum secara gratis ini.

Setelah tercapai kesepakatan awal, para korban datang ke lokasi atas ajakan tim marketing PT. Sampurna Indo Raya. Setelah meninjau, para korban merasa cocok dengan tanah berikut rumah yang ditawarkan dan melanjutkan kesepakatan terkait harga tanah dan bangunan.

“Bahwa lokasi tanah dan bangunan yang dibeli para korban berada di Rumah Kost Mandiri Damarsi, Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Pada penawaran awal, luas tanah dan bangunan adalah 7×3 meter (21 m²), dengan opsi penambahan luas kavling sesuai kesepakatan. Harga 120 Juta,” tambah Krisna.

Lebih lanjut masih menurut Krisna, bahwa PT. Sampurna Indo Raya harus segera menuntaskan perkara rumah Kos Mandiri Damarsi Buduran Sidoarjo. Ia mengingatkan kepada oknum-oknum marketing dan jajaran struktural PT. Sampurna Indo Raya bahwa persoalan ini serius akan diteruskan pada ranah hukum, mengadukan ke pejabat terkait semisal anggota dewan atau akan disampaikan ke Bupati hingga Wakilnya.

“Persoalan ini diduga ada unsur penipuan dan berpotensi merugikan banyak korban,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *