Berita  

LSM Trinusa Layangkan Surat Audensi Terkait Puskesmas Rembang Pasuruan 

banner 120x600

Penulis : Hasyim Asyari|

Pasuruan, pelitaprabu.com

 

Viralnya dalam pemberitaan terkait pelayanan kesehatan Pukesmas Rembang Pasuruan yang dinilai lamban dalam penanganan pasien, akhirnya hari ini LSM Trinusa Bergerak selangkah maju untuk menjadwalkan Audensi dengan Pihak Pukesmas Rembang.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya di Pasuruan. Pria dengan panggilan akrab Erik menyampaikan, “Hari ini Kita sudah mengirimkan surat kepada dinas terkait baik itu PJ Bupati, DPRD, Dinas Kesehatan serta yang lainnya.” Ungkap Erik Rabu 30 Oktober 2024.

“Sesuai dengan apa yang telah diberitakan sebelumnya oleh rekan-rekan media, hari ini kami menempati janji kami untuk meminta kepada PJ Bupati Kab. Pasuruan untuk menjadwalkan Audensi terkait ramainya dalam pemberitaan Pelayanan kesehatan Puskesmas Rembang yang dinilai sangat lamban.” Tambah Erik.

“Hal ini sebenarnya sudah lama kami menerima aduan-aduan seperti ini terkait pukesmas Rembang, Namun bukannya kita menghiraukan akan aduan-aduan masyarakat tersebut. Kami sendiri kepingin melihat fakta yang di lapangan seperti apa. Al hasil setelah kami menerjunkan anggota kami ke Puskesmas Rembang, kita jumpai kebenaran akan hal tersebut. Disatu sisi dari beberapa pasien yang berada di lokasi saat itu juga menyampaikan kepada anggota kami.” tambah Erik.

“Sudah Disposisikan oleh PJ Bupati Pasuruan terkait jadwal Audensi ditentukan, berharap semua penanggung jawab atas manajemen pukesmas Rembang dapat hadir. Jangan mangkir. Kami LSM bukan momok yang harus dihindari. Kami hanya bertujuan kedepannya lebih baik dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak lebih dari itu tujuannya.” tutup Erik.

Dalam pemberitaan yang telah di unggah oleh Info Pasuruan terkait Pukesmas Rembang membludak dan bermunculan komentar dari netizen yang mengkritisi akan pelayanan kesehatan di Puskesmas Rembang, Antara lain:

@sholeh_akhmad99:aku mari tukaran ambek petugas wonge kocomotoan di djero wedok

@🅁🄸🄽🄸:puskesmas di mana mana susah minta rujukan pdhl kondisi bener2 butuh dokter spesialis.. maka nya aku gk mau pindah faskes enak an klinik

@sulaiman_sunny:kerja se santai mungkin sambil bawa cemilan/ngrujak2…penting gaji tetep.

@Glimepiride:Ket mbiyen suwi wkwk, Jam kerja isuk jam 7 kadang sek sepi pegawai ne

@Den,,Lukman:bener apalagi poli gigi kerap gk ada dokternya

@Al-ZamZal:gak usah kaget loorrddd…iku ancen wezt biyenn

Dan masih banyak komentar dan keluhan netizen terkait pemberitaan tersebut .

Pelayanan kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Dalam undang-undang ini, pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang aman, bertanggung jawab, bermutu, merata, dan non diskriminatif

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 juga mendelegasikan beberapa pasal untuk diatur dalam peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri kesehatan. Selain undang-undang, pelayanan kesehatan juga diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu pada Pasal 28 H dan Pasal 34 ayat (3). Pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *