Penulis : Riswandi Pandjaitan
Sorong | pelitaprabu.com
Marga Soon, dipimpin langsung Ketuanya, Stefanus Soon, dengan terpaksa memalang Satu unit Kapal Tongkang milik PT. Great Wolk / PT. Salawati Motor karena tidak bayar sewa tanah selama beroperasi di Salawati Sorong.
Pemalangan dilakukan Stefanus dan Marga Soon, pada Jumat tanggal 19 Juli 2024.
Tak pelak, atas pemalangan kapal Tongkang tersebut oleh Marga Soon, nyaris memicu keributan dengan Marga Sarim (komunitas Marga lain di daerah itu)
Untungnya, pihak Kepolisian mampu menenangkan kedua pihak meski menurut Stefanus sempat saling buka pasang palang Tongkang hingga 3 kali.
Sebagaimana dikisahkan Stefanus (20/7) kepada media ini awal mula permasalahan berikut ini.
Menurut Stefanus, perusahaan PT. Salawati Motor Sub Kontraktor Petrogas selama 20 tahun beroperasi di sana, Tongkang ditambat ditanah adat milik Marga Soon.
Tapi, ketika Marga Soon mencoba meminta sewa lahan adat tempat Tongkang di tambat, selama 20 tahun sebesar Rp 700.000.000 (Tujuh Ratus Juta Rupiah) tidak pernah dihiraukan perusahaan, PT. Salawati Motor.
Sementara Marga Soon mendengar perusahaan akan keluar / segra pindah ke Babo Bintuni.
Merasa Marga Soon disepelekan maka melakukan pemalangan kapal Tongkang yang sudah memuat peralatan perusahaan, beber Stefanus.
Entah informasi seperti apa kemudian nyampe ke Marga Sarim lanjut Stefanus, Marga Sarim bersama pihak kepolisian dari Polsek Seget mendatangi lokasi dan membuka palang di kapal tersebut.
Kemudian, kami palang kembali, Marga Sarim buka lagi hingga ke tiga kali kami palang seraya meminta ketegasan pihak perushaan mau bayar sewa atau tidak, tutur Stefanus.
Stefanus Soon yang sudah mulai marah, atas campur tangan Marga Sarim, akhirnya mengeluarkan statemen bahwa Marga Sarim tidak ada kaitan dengan tuntutan Marga Soon ke perusahaan.
Tidak hanya statemen kepada Marga Sarim, kepada pihak Kepolisian Stefanus juga minta supaya menghargai adat Marga Soon dan netral menyelesaikan masalah.
“Jangan sampai polisi mengadu domba masyarakat adat disini” ujar Stefanus kemudian.
Diakhir peristiwa pemalangan kapal Tongkang itu, Stefanus selanjutnya menyampaikan sikap Marga Soon yang tetap menuntut ganti rugi / sewa tanah hak mereka sebesar Rp 700 Juta rupiah.
Dan, pihak siapapun tidak boleh membuka palang bila perusahaan belum melunasi Marga Soon.
Kemudian, perhatikan, ujar Stefanus dihadapan Marga Sarim dan kepolisian, ‘Yang kami palang kapal perusahaan”.
Maka, bila polisi salah menyelesaikan masalah ini, bisa menimbulkan kerusuhan antar Marga, jadi Polisi harus mencari solusi yang baik, jangan sebaliknya bertindak, pungkas Stefanus.
Sekretaris Dewan Adat Papua Doberay III, Agustinus D. Kapisa, menyikapi insiden pemalangan kapal Tongkang tersebut meminta Kapolda turun tangan.
Agustinus bahkan meminta Kapolda Papua Barat Daya memberikan teguran keras kepada anggotanya di Polsek Seget, yang dianggab Marga Soon tidak cakap melihat masalah.
Menurut laporan yang diterima Agustinus, sepertinya anggota Polsek Seget condong bela perusahaan.***