Penulis : Hasyim|
Pasuruan, pelitaprabu.com |
Jagat media Pasuruan Raya digemparkan oleh ulah seorang oknum LSM yang mencatut nama media untuk meminta tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah instansi pemerintah desa dan perusahaan swasta. Aksi ini memicu kemarahan para jurnalis, termasuk Direktur Utama BatasMedia99.com, Bambang Sukoco, S.H., S.E., yang mengecam keras tindakan tersebut.
“Tindakan ini jelas masuk kategori penipuan. Kalau nama media kami ikut dicatut, kami tidak akan tinggal diam. Ini merusak citra jurnalis dan mencemarkan nama baik perusahaan pers yang bekerja secara independen,” tegas Bambang.
Surat permintaan THR yang mencatut nama sejumlah media dan LSM, termasuk LSM Jawapes, kini tersebar luas di grup wartawan Pasuruan. Salah satu instansi yang menjadi sasaran adalah Koperasi Susu KPSP Kecamatan Tutur. Dalam surat tersebut, oknum bernama Samsul mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM Jawapes untuk melancarkan aksinya.
Ketua Umum LSM Jawapes Indonesia, H. Edy Rudyanto, S.H., CLPA, CPM, CPArb, mengecam tindakan Samsul dan menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan mandat kepada siapa pun untuk meminta THR atas nama organisasi.
“Oknum yang mencatut nama Jawapes adalah penipu berkedok aktivis. Kami minta aparat segera menangkap pelaku agar tidak meresahkan masyarakat,”tegas Edy.
Ketua DPD Jawapes Jawa Timur, Sugeng Samiadji, turut meluapkan kemarahan atas kejadian ini. “Tindakan ini merusak nama organisasi dan menciptakan citra buruk bagi LSM profesional. Kami mendukung langkah hukum tegas agar ada efek jera,” ujarnya.
Rizal, perwakilan media Jawapes, menegaskan bahwa wartawan resmi mereka selalu dibekali KTA, surat tugas, dan tercantum dalam box redaksi. Ia mengimbau masyarakat segera melapor ke polisi jika ada yang mengaku sebagai wartawan Jawapes tanpa bukti legalitas.
Bambang Sukoco memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) di Pasuruan untuk memproses kasus ini sesuai ketentuan KUHP, termasuk:
– Pasal 310 KUHP: Pencemaran nama baik.
– Pasal 311 KUHP: Fitnah yang menyerang kehormatan seseorang.
– Pasal 433 KUHP:Pencemaran nama baik melalui tulisan.
– Pasal 378 KUHP: Penipuan.
“Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas sebagai pelajaran agar tidak ada lagi oknum yang berani mencoreng profesi jurnalis dan merusak nama baik media,” tutup Bambang.
Kasus ini menjadi perhatian besar publik, dan para wartawan sepakat mengawal proses hukum hingga keadilan benar-benar ditegakkan.***
