Indeks
Berita  

Pemerintah Beri Bantuan Pangan dan Beras Tiap Bulan

Penulis : Tulus Yuwono|

Lumajang, pelitaprabu.com|

 

Pemerintah akan memberikan bantuan pangan dan beras sebesar 10 kg/ bulan dampak kenaikan pajak pertambahan nilai ( PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 dalam rangka mengurangi beban ekonomi rumah tangga.

“Pemerintah akan memberikan bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2 sebesar 10 kg/bulan, ” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konfrensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, senin (16/12/2024 )

Pemerintah juga akan memberikan diskon 50% tarif listrik untuk daya dibawa 2.200 VA untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik yang terpasang diskon 50% untuk jangka waktu 2 bulan.

Selain bantuan pangan dan beras, Airlangga Hartarto menyampaikan untuk barang yang dibutuhkan masyarakat, PPN-nya adalah 0%. “Jadi barang kebutuhan pokok seperti, beras, ikan, daging, telur, sayur, susu, gula konsumsi jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio seluruhnya bebas PPN.

Airlangga Hartarto mengatakan, stimulus ini, termasuk bantuan pangan dan beras untuk menjadi daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok.

Khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan dan minuman adapun sektor ini berperan pada industri pengolahan secara umum sekitar 36,3%. “Ini PPN nya juga tetap 11%, ungkap Airlangga.

Diketahui basis data penerima bantuan pangan dan beras yang digunakan pada tahun 2024 adalah Pensasaran Percepatan Penghapus Kemiskinan Ekstrem ( P3KE) yang dikelola Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Kemenko PMK).***

Exit mobile version