Indeks
Berita  

Penertiban Bentor di Pasuruan: Langkah Tegas untuk Ketertiban dan Solusi bagi Pengemudi

Penulis: Ris |

Pasuruan, pelitaprabu.com |

Menindaklanjuti keluhan warga terkait maraknya becak motor (bentor) di Kota Pasuruan yang menimbulkan ketidaknyamanan dan kerawanan bagi pengguna jalan lainnya, Polres Pasuruan Kota bersama sejumlah stakeholder menggelar operasi gabungan penertiban dan penindakan bentor.

AKP Yulian Putra Prasviawan, S.T.K, S.I.K, selaku Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, mengatakan bahwa operasi gabungan ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Wali Kota Pasuruan No. 1738 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, yang menegaskan bahwa bentor dilarang beroperasi di Kota Pasuruan.

Operasi ini mendapatkan apresiasi positif dari masyarakat yang mengharapkan ketertiban lalu lintas tetap terjaga. Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi bentor, di antaranya melanggar Pasal 106 ayat (3) dan (4) tentang kewajiban pengemudi untuk mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan, seperti SIM, STNK, TNKB, serta aspek keselamatan lainnya.

Selain penindakan berupa tilang, operasi ini juga menyoroti aspek perlindungan hukum terhadap penumpang bentor. Berdasarkan Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungjawaban Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, penumpang bentor tidak memiliki jaminan kecelakaan sebagaimana kendaraan angkutan umum yang sah.

Sebelumnya, Polres Pasuruan Kota bersama stakeholder terkait, seperti Dinas Perhubungan, TNI, Satpol PP, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Sosial, telah mengadakan rapat koordinasi guna mencari solusi atas permasalahan ini. Pemerintah juga memberikan perhatian kepada para sopir bentor dengan mengarahkan mereka untuk mengikuti program pelatihan kerja yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja.

Para peserta pelatihan akan mendapatkan sertifikat kompetensi, bantuan transportasi, serta alat pelatihan guna membantu mereka memperoleh pekerjaan yang lebih baik di masa mendatang.

Kabid Tenaga Kerja Kota Pasuruan, Dedy, menyatakan bahwa pemerintah siap memberikan kesempatan kepada seluruh warga usia produktif untuk mengembangkan keterampilan mereka melalui program pelatihan, termasuk bagi para sopir bentor. Harapannya, setelah mengikuti pelatihan ini, mereka bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

Selain itu, Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Kota Pasuruan, Erna, menyebut bahwa pemerintah melalui Dinas Sosial juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat dengan berbagai program pengentasan kemiskinan. Salah satunya adalah pemberdayaan kewirausahaan sosial melalui pemberian bantuan modal bagi warga kurang mampu yang memiliki usaha serta bantuan pangan untuk membantu mereka memenuhi kebutuhan hidup.

 

Kriteria penerima bantuan ini meliputi masyarakat yang kurang mampu dan telah diverifikasi oleh Dinas Sosial, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI, memiliki KTP Kota Pasuruan, serta belum menerima bantuan serupa dari APBD maupun APBN. Dengan demikian, para sopir bentor yang memenuhi kriteria tersebut juga berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Operasi gabungan ini diharapkan dapat menciptakan Kota Pasuruan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, baik warga setempat maupun pendatang.***

Exit mobile version