Berita  

Pengacara Erwin SH, Deadline Ashley Rayza Kembalikan Uang Konsumen

banner 120x600

Penulis : Jesman Sianturi

Sintang | pelitaprabu.com

Pengacara Erwin Siahaan SH, deadline 10 Juni 2025, Ashley Rayza Direktur PT Zelldenem Rayza Property, kembalikan uang 16 orang kliennya di kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Deadline itu Erwin sampaikan dalam surat bantahannya kepada Ashley, 1 Juni 2025.

“Bila saudara Ashley Rayza tidak datang di Sintang kembalikan uang klien kami, maka pada hari, tanggal yang kami deadline itu, klien kami langsung melaporkannya ke Polres Sintang”

“Klien dan kami sudah cukup sabar menunggu kurang lebih Tiga (3) bulan penyelesaian perkara ini tak ada perhatian dari yang bersangkutan” ujar Erwin kepada pp.com (1/6) di Sintang

Erwin mengatakan, sikap tegasnya mendeadline Ashley Rayza sehubungan Ashley Rayza tidak ada tanda – tanda etikad baik menyelesaikan perkara yang terjadi.

Perkara yang dimaksud Erwin adalah, Perkara jual beli tanah kavlingan PT Zelldenem Rayza Property dimana Ashley Rayza sebagai Direkturnya.

Lokasi tanah kavlingan tersebut di Desa Mertiguna Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang Prov Kalimantan Barat.

Pada pokoknya lanjut Erwin, 16 kliennya membeli tanah kavlingan PT Zelldenem di Sintang, yang mana disalah satu poin surat jual beli versi perusahaan itu disebutkan, bila pembelian secara chas dan kredit lunas, sertifikat atas nama konsumen langsung diberikan.

Namun, apa yang disebut pihak perusahaan dalam surat jual beli kepada 16 klien kami itu, bohong.

Hal sama kepada konsumen lain yang membeli tanah kavlingan Itu chas dan kredit lunas, sertifikatnya juga tak kunjung diberikan perusahaan.

Ali – ali memberikan sertifikat, klien kami dan konsumen lain itu untuk mengkomunikasikan hal ini ke Ashley susahnya bukan main

Alamatnya tak jelas dimana, ada 3 alamat Ashley di Pontianak, nyatanya ketika kami sambangi, Ashley tidak ada disana.

Sepertinya, Ashley ini ada unsur sengaja menghindari tuntutan konsumennya, duga Erwin.

Perkara jual beli tanah kavlingan ini sudah dari tahun 2021, berlarut larut sampai tahun 2025 ini, karena Ashley susah dihubungi konsumen, termasuk 16 klien kami, ungkap Erwin.

Erwin kemudian sebut bahwa, Ashley dan PT Zelldenem yang dipimpinnya kuat dugaan telah melakukan perbuatan melawan hukum baik pidana dan perdata.

Lagi ditambahkan Erwin, bahwa informasi yang kliennya dengar bahwa sertifikat tanah kavlingan yang dibeli kliennya itu semua dikuasai pihak lain.

Ada di bank dan rentenir, kalau hal ini benar, Ashley sudah bisa dijerat penipuan, ujar Erwin kemudian mengajak pp.com hadir 10 Juni 2025 meliput pertemuan dimaksud.

Dilain waktu, As, Pe, Rr, masing – masing warga Sintang yang membeli kavlingan PT Zelldenem di kalster Yunza 1 – 2 mengakui bahwa Ashley memeng sulit dihubungi sejak 2023 lalu.

Kepada pp.com (2/6) mereka sebut bahwa Ashley punya alamat di RT 3/1 Desa Mertiguna, itu bohong, buktinya kami cari disana tidak ada, kecam mereka.

Anehnya, perangkat Desa Mertiguna sesuai KTP yang kemudian dikonfirmasi pp.com (2/6) terkait alamat Ashley, mengakui tidak kenal dengan Ashley.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *