Indeks
Berita  

Rapat Koordinasi DPRD Medan, PT KIM, dan Warga Lorong Jaya Bahas Pemagaran Lahan Sengketa

Penulis, Siburian
Medan Deli, Sumut | pelitaprabu.com

Menindaklanjuti aduan masyarakat Kelurahan Mabar, khususnya warga Lorong Jaya, terkait pemagaran lahan oleh PT Kawasan Industri Medan (PT KIM), Komisi IV DPRD Kota Medan melaksanakan kunjungan lapangan sekaligus rapat koordinasi bersama pihak perusahaan dan perwakilan warga, Selasa (tanggal sesuai).

Rangkaian kegiatan diawali dengan peninjauan lokasi pemagaran di kavling 07 dan 08 wilayah Lorong Jaya. Setelah itu, seluruh pihak melanjutkan rapat di Kantor PT KIM. Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan Danramil, Satpol PP Kota Medan, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan, yang hadir untuk memastikan jalannya diskusi berlangsung kondusif dan sesuai aturan.

Direktur Utama PT KIM, Daly Mulyana, dalam pernyataannya menjelaskan bahwa lahan yang dipagar tersebut merupakan aset resmi perusahaan. “Lahan yang kami pagar adalah aset sah milik PT KIM, yang telah kami beli sejak tahun 1992. Pemagaran ini merupakan bagian dari kewajiban kami untuk menjaga dan mengamankan aset negara, sesuai arahan Kementerian BUMN. PT KIM sendiri adalah anak usaha BUMN, dengan saham dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Medan. Oleh karena itu, setiap aset wajib dijaga dan dilindungi secara hukum,” ujarnya di hadapan peserta rapat.

Di sisi lain, perwakilan warga Lorong Jaya menyatakan bahwa lahan yang disengketakan merupakan milik Masyarakat Hukum Adat Deli (MHAD). Mereka juga menyampaikan bahwa perkara ini sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Medan, dengan PT KIM sebagai Tergugat I dan Kecamatan Medan Deli sebagai Tergugat II.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan ini melalui jalur musyawarah dan hukum. Ia juga mengingatkan bahwa hingga saat ini warga belum dapat menunjukkan dokumen resmi kepemilikan atas lahan yang dimaksud. “Kita harus mencari solusi terbaik yang tetap memberikan warga tempat tinggal yang layak, tetapi juga tidak melanggar ketentuan hukum,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Dirut PT KIM menyatakan bahwa pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dengan masyarakat. “Kami siap membantu warga yang ingin membeli lahan lain di Kelurahan Mabar sesuai prosedur yang berlaku. Kami juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan mengikuti setiap persidangan melalui Jaksa Pengacara Negara dari Kejati Sumut yang menjadi kuasa hukum kami,” tegasnya.

Lebih lanjut, Daly menyayangkan ketidakhadiran pihak MHAD dalam rapat tersebut. “Sangat disayangkan, pihak Masyarakat Hukum Adat Deli sebagai penggugat justru tidak hadir. Padahal hanya PT KIM yang diminta menyerahkan bukti-bukti kepemilikan dan surat proses pengosongan lahan, sedangkan pihak MHAD sendiri belum pernah memperlihatkan dokumen resmi kepemilikan,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa PT KIM tidak ingin diadu domba dengan masyarakat oleh pihak-pihak tertentu, dan berharap warga dapat segera pindah secara sukarela. “Kami berharap warga segera pindah dengan baik-baik. Jika ingin membeli lahan lain, kami juga mempersilakan warga untuk mencicil melalui lembaga keuangan, seperti yang sudah dilakukan warga lainnya sebelumnya,” pungkasnya.

Rapat koordinasi ini diakhiri dengan kesepakatan untuk tetap menunggu proses hukum di pengadilan, sambil tetap membuka ruang dialog bagi warga yang ingin mencari solusi damai dan sesuai prosedur. DPRD Kota Medan juga berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan hak-hak semua pihak dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan.

Exit mobile version