Berita  

Satpam Akui Dapat Perintah Kepala Sekolah, Wartawan Gagal Konfirmasi Dugaan Penyelewengan di SMKN 3 Boyolangu Tulungagung

banner 120x600

Penulis : Hasyim Asy’ari|

Tulungagung, pelitaprabu.com |

Kebebasan pers kembali diuji. Peristiwa mengejutkan terjadi di SMKN 3 Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, saat sejumlah wartawan dihalangi oleh dua orang satpam ketika hendak mengkonfirmasi Kepala Sekolah Saiful terkait sejumlah informasi yang beredar. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, (16/05/2025), dan sempat memicu ketegangan di depan gerbang sekolah.

Wartawan yang datang dengan itikad baik untuk mencari informasi justru dihadapkan pada pintu tertutup dan larangan masuk. Dua satpam sekolah dengan tegas menyatakan bahwa mereka bertindak atas perintah langsung dari Kepala Sekolah Saiful.

“Maaf, kalau mau masuk harus janjian dulu dengan Pak Saiful,” ucap salah satu satpam sambil menutup akses gerbang sekolah.

Tindakan tersebut sontak mengundang perhatian warga sekitar dan memicu pertanyaan publik: ada apa di balik tertutupnya pintu informasi? Pasalnya, tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menegaskan, siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

“Saya datang untuk konfirmasi dan mencari informasi yang berimbang, bukan untuk membuat kegaduhan,” ujar salah satu wartawan yang ditolak masuk.

“Ini demi kepentingan publik, bukan urusan pribadi.”

Peristiwa ini langsung mendapat tanggapan keras dari Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan dan Keadilan (LP-KPK) Cabang Tulungagung. Dalam pernyataannya, LP-KPK mengutuk keras tindakan penghalangan tersebut dan menuntut pihak berwenang segera mengambil langkah hukum.

“Pers adalah pilar demokrasi. Tidak boleh ada institusi pendidikan yang bersikap tertutup, apalagi sampai menghalangi wartawan,” tegas Ketua LP-KPK Tulungagung.

Lebih jauh, dugaan pun mulai bermunculan. Sikap tertutup pihak sekolah memicu kecurigaan adanya hal-hal yang ingin disembunyikan, mulai dari pungutan liar terhadap siswa hingga penggunaan dana pemerintah seperti dana BOS dan BPOPP yang patut diaudit lebih lanjut.

Publik kini menanti klarifikasi dari Kepala Sekolah SMKN 3 Boyolangu, Saiful. Akankah ia bersikap terbuka dan menjunjung transparansi, atau justru memperkuat kecurigaan dengan terus menghindar?.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *