Indeks
Berita  

SMKN 1 Purwosari Pungli Berkedok SPM Tak bayar Tak Bisa Ikut Ujian Dan Tahan Ijazah, Kepala Sekolah Angkat Bicara

Penulis Hasyim Asyari|

Pasuruan, pelitaprabu.com|

 

Ramainya dalam pemberitaan sepekan terkait dengan proses belajar mengajar disekolah akan adanya pungutan – pungutan yang berdalih sumbangan.

Hal ini membuat admin akun @infoJatim di platform media Tiktok mendapatkan laporan serta aduan dari masyarakat yang rata – rata adalah wali murid siswa – siswi peserta didik.

Mereka berbondong-bondong melakukan DM dan memberikan informasi agar dapat penjelasan serta tindakan terkait keluhan – keluhan yang disampaikan.

H selaku admin dari @infoJatim menyampaikan kepada awak media pelitaprabu.com pada minggu, 1 Desember 2024. “Banyak yang sudah masuk laporan serta aduan itu pun disertai dengan bukti kwitansi pembayaran dimana mereka menyekolahkan putra – putrinya.” Ungkap H.

“Salah satunya saat ini dari salah satu wali murid yang menyampaikan berkaitan dengan SMKN 1 Purwosari Pasuruan yang mana dalam informasi yang disampaikan saat ini adanya dugaan pungutan dengan berita acara sumbangan partisipasi masyarakat yang berkedok komite dengan jumlah nominal sebesar Rp.175 .000 dengan bukti pembayaran diterima inisial X.” ungkap H.

“Kami saat ini masih mencari tahu dan mengali terus tentang hal tersebut.” tambah H.

Padahal sudah jelas Komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa, orang tua, atau wali murid:

• Pungutan adalah penarikan uang yang bersifat wajib dan mengikat, sedangkan sumbangan bersifat sukarela.

• Komite sekolah hanya dapat menggalang dana dalam bentuk sumbangan dan bantuan.

• Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik, penilaian hasil belajar, atau kelulusan peserta didik.

• Dana yang terkumpul tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah.

Pungutan liar di sekolah tetap terjadi meskipun dilarang dalam pasal berlapis. Alasan yang sering dikemukakan adalah pungutan telah dimusyawarahkan dengan wali murid, padahal musyawarah yang menghasilkan kesepakatan melanggar hukum.

“Terkait dengan Informasi yang telah kami terima saat ini kami akan berkoordinasi dengan sekolah setempat yang dimaksud juga inspektorat, Dinas Pendidikan bila perlu Kejaksaan,” tutup H.

Pihak sekolah angkat bicara terkait adanya Aduan Masyarakat ke media Pelitaprabu.com tentang penahanan ijazah dan Kartu ujian lantaran masih ada tunggakan administrasi pembayaran. Bahkan pihak sekolah meluruskan tuduhan tersebut.

SMKN 1 Purwosari Pasuruan merupakan salah satu sekolah yang dikabarkan menahan tanda kelulusan itu, dan hal ini diluruskan oleh pihak sekolah, bukan penahanan hanya saja yang bersangkutan kebanyakan lulus sekolah langsung bekerja tidak sempat mengambil karena sibuk Bekerja.

“Kami tidak menahan ijazah murid, kalau mau ambil silahkan, asalkan yang bersangkutan dan orang tua wali murid tidak boleh di wakilkan ijazah masih tersimpan di sekolah saat di konfirmasi pelitprabu.com.” Rudi Trisantoso, Kepala Sekolah SMKN 1 Purwosari Pasuruan Rabu 11/12/2024.

Kepala sekolah, Rudi Trisantoso mengatakan dugaan pungli itu muncul karena ada miskomunikasi antara siswa, wali murid, sekolah, dan komite sekolah

Selain pungli, Rudi juga Meluruskan tudingan pihak sekolah melarang anak didik mengikuti UAS apabila tidak membayar sumbangan tersebut.

Rudi mengklaim, ratusan pelajar yang tidak menyerahkan uang sumbangan tetap bisa mengikuti UAS yang kini tengah berjalan.

Sementara pelajar yang menyerahkan uang sumbangan diklaim hanya puluhan anak.

“Mereka katanya tidak boleh ikut ujian, kalau tidak menyumbang, Itu tidak ada. Semua ikut ujian, dan semua kita bagikan kartu,” terangnya.

“Kita memahami dan memaklumi itu. Kalau memang itu yang namanya sumbangan, masa harus kita paksa, kan enggak, monggo (silakan),” tutup Rudi Trisantoso.***

Exit mobile version