Berita  

Sosialisasi Manfaat Beasiswa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

banner 120x600

Penulis : Ramlan Bonar Alamsan Simamora |

Banten, pelitaprabu.com |

Jamak diketahui ragam dan manfaat beasiswa dari pemerintah. Mulai dari beasiswa orang kurang mampu, pesantren, kuliah dan sebagainya. Adapun beasiswa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) peruntukannya antara lain berupa beasiswa paling banyak 2 (dua) orang anak peserta dan diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Siapa pun bisa mengalami kecelakaan kerja, tidak hanya yang bekerja di perusahaan dengan risiko tinggi saja. Contoh sederhananya saja jika kamu adalah pekerja kantoran yang bekerja di belakang meja. Kecelakaan kerja bisa terjadi ketika kamu tanpa sengaja tersandung dan terbentur hingga menyebabkan luka yang membutuhkan perawatan.

Program beasiswa ini disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang ditujukan untuk anak-anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar anak-anak tersebut memenuhi syarat untuk menerima bantuan pendidikan.

Program beasiswa ini sesuai dengan PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Beberapa ketentuannya sebagai berikut dan diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian sebagai berikut :

1. Pendidikan TK sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 2 (dua) tahun;

2. Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 6 (enam) tahun;

3. Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;

4. Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;

5. Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 (lima) tahun.

Menurut sumber dari instansi terkait, bahwa pengajuan klaim beasiswa dapat dilakukan setiap tahun, Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah (30/06/2024).

“Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun atau menikah atau bekerja” tambahnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *