Indeks

Tuntut Hak, Marga Kalapain Palang Jalan PETROGAS Di Matoa Salawati Tengah

Penulis : Opik Hidayat

Sorong , pelitaprabu.com

Masyarakat Adat Marga Kalapain Kota Sorong, Selasa 23 Juli 2024, lakukan pemalangan jalan Petrogas di wilayah Matoa Salawati Tengah Kota Sorong

Aksi pemalangan dilakukan sehubungan tuntutan hak masyarakat adat Kalapain kepada Petrogas dan Pemerintah Kabupaten Sorong.

Tuntutan tersebut adalah :
1. Bangunan asrama Mahasiswa
2. Perbaikan jalan Bagas Salawati Selatan
3. Prioritas Tenaga kerja bagi pribumi di dua Distrik
4.CSR yang selama ini tidak diperoleh Distrik Selawati Selatan
5. Pencabutan kriminalisasi hukum di Polres Sorong
6. Pembayaran kompensasi TANAH ADAT yang dipakai oleh PT. Salawati Motorindo yang digunakan tanpa ijin lebih dari 16 tahun.

Demikian Derek Kalapain sebagai Ketua Dewan Adat di Salawati Tengah, menjelaskan kepada mendia ini (23/7)

Derek menegaskan, tuntutan konpensasi sebesar Rp 3.800.000.000. (Tiga Millyard Delapan Ratus Juta Rupiah) sudah keputusan masyarakat Adat itu artinya harus dibayar PT Salawati,

Konpensasi ini terjadi sambung Derek, sehubungan pemakaian tanah adat oleh PT Salawati tanpa ada ijin/ pemberitahuan kepada pemilik hak Petuanan Adat.

Pemakaian / penggunaan tanah selama Perusahaan itu beroperasi di Selawati, lanjut Derek.

Derek kemudian ungkapkan bahwa Marga Kalapain telah mencoba dengan cara baik – baik meminta kompensasi tersebut kepada perusahaan bahkan dengan Surat Somasi

Surat Somasi Nomor : 1048/Adv/OM-X/2023, namun tidak di gubris oleh PT .Salawati Motorindo.

Harapan kami sebagai masyarakat adat, dengan pemalangan jalan ini, Pemerintah Kota Sorong dan Petrogas bersama Sub Kontraktornya PT Salawati Motorindo segera menjawab tuntutan masyarakat adat Kalapain, harap Derek***

Exit mobile version