Berita  

Warga Desa Beji Pasuruan Protes Dampak Debu dari Pembangunan Perumahan Tanpa Persetujuan

banner 120x600

Penulis: Hasyim Asy’ari|

Pasuruan, pelitaprabu.con|

 

Warga di kawasan mengeluhkan dampak debu dari proyek pembangunan perumahan pemukiman Grand Kencana Beji di atas lahan kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD),yang dilakukan tanpa adanya persetujuan atau sosialisasi kepada masyarakat setempat. Aktivitas pembangunan yang berjalan sejak 2024 menyebabkan polusi debu yang parah, mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga.

Dari informasi yang di himpun awak media di lapangan pada Rabu 15 Januari 2025, bahwa pengurukan diatas lahan pemukiman yang tergolong (produktif) masuk kategori lahan Sawah dilindungi (LSD) tersebut diduga tidak kantongi ijin begitu juga peruntukannya.

Jalan berlumpur saat hujan turun dan membuat jalan semakin licin, sedangkan saat cuaca panas debu memenuhi jalan sehingga tidak sedikit dari mereka yang terganggu pernafasannya.

Salah satu warga, yang berinisial FA, menyatakan kekecewaannya karena proyek tersebut dimulai tanpa melibatkan masyarakat. “Kami tidak pernah diberitahu apalagi diminta persetujuan untuk pembangunan ini. Tiba-tiba saja alat berat masuk, debu beterbangan, dan kami yang harus menanggung dampaknya,” ujarnya dengan nada kesal.

Debu yang dihasilkan dari aktivitas konstruksi disebut masuk ke rumah-rumah warga, mencemari udara, dan menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, seperti batuk, sesak napas, hingga iritasi mata. Selain itu, aktivitas ekonomi masyarakat yang bergantung pada kebersihan lingkungan, seperti pedagang makanan dan warung, turut terdampak.

Warga berharap ada tindakan cepat dari pemerintah dan pengembang untuk menangani masalah ini. Mereka juga meminta agar segala proses pembangunan yang berdampak pada masyarakat melibatkan persetujuan dan komunikasi yang jelas terlebih dahulu.

Dilain tempat sebut inisial RH mengatakan adanya dana kompensasi untuk warga yang nominalnya berbeda beda dibagikan oleh inisial NR Kepala Dusun Rokepoh, belum disepakati dan/atau belum ada pertemuan bersama dengan warga sekitar yang terdampak untuk sosialisasi dan negosiasi perihal kompensasi gangguan lingkungan.

“Kita sebagai warga bertanya-tanya kok bisa Kepala Dusun Rokepoh tiba-tiba mendatangi satu persatu warga dengan membagikan uang kompensasi dari pengembang dengan kisaran nominal Rp.250.000 sampai dengan Rp.500.000 bahkan ada warga yang tidak menerima uang kompensasi tersebut,” tegasnya.

“Perlu diketahui oleh pihak pengembang Grand Kencana Beji, beberapa warga terdampak merasakan sakit pernafasan akibat debu, dan sempat beberapa kali masuk UGD,” tutupnya.

Sampai berita ini ditayangkan awakmedia mencoba mengali ke pengembang dan pihak desa.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *