Berita  

Warga Perumahan BKP Purwosari Pasuruan Resah: Krisis Air Bersih, SK RT Tak Kunjung Jelas, dan Tiang Wi-Fi Muncul Tanpa Izin !

banner 120x600

Penulis : Hasyim Asyari |

Pasuruan, PelitaPrabu.com |

Warga Perumahan Bukit Kertosari Park (BKP) di Kertosari, Purwosari, Pasuruan, kembali menyampaikan keluhan terkait berbagai permasalahan di lingkungan mereka. Di antara yang menjadi sorotan utama adalah krisis air bersih yang masih belum terpenuhi, kejelasan Surat Keputusan (SK) pengurus RT yang terbentuk secara aklamasi, serta pemasangan tiang provider Wi-Fi tanpa sosialisasi yang memicu protes dari warga.

Krisis Air Bersih Masih Berlanjut

Sejak beberapa waktu terakhir, warga Perumahan BKP mengeluhkan distribusi air bersih yang tidak stabil. Beberapa rumah mengalami keterbatasan suplai, bahkan ada yang tidak mendapatkan air sama sekali dalam waktu tertentu. Warga menuntut kepastian dari pihak pengembang atau penyedia layanan air mengenai solusi konkret untuk masalah ini.

Salah satu warga, BS(45), mengungkapkan keprihatinannya, “Kami sudah berulang kali menyampaikan keluhan, tetapi sampai sekarang belum ada perbaikan signifikan. Kami butuh kepastian kapan air bersih bisa normal kembali.”

SK Pengurus RT Belum Jelas Setelah Aklamasi

Dalam rapat warga terbaru, telah dilakukan pembentukan pengurus RT secara aklamasi. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) resmi dari pihak berwenang. Hal ini menyebabkan ketidakpastian dalam pelaksanaan tugas-tugas pengurus RT, termasuk dalam menyelesaikan berbagai permasalahan lingkungan.

Ketua RT terpilih sementara, Muhammad Yusuf, mengatakan, “Kami sudah menyepakati kepengurusan baru, tapi tanpa SK, kami sulit menjalankan tugas secara resmi, termasuk dalam berkoordinasi dengan pemerintah desa maupun kecamatan.”

Pemasangan Tiang Wi-Fi Tanpa Sosialisasi

Selain itu, warga juga mengeluhkan pemasangan tiang provider Wi-Fi yang dilakukan tanpa pemberitahuan atau sosialisasi sebelumnya. Banyak warga yang terkejut melihat tiang-tiang tersebut sudah berdiri di beberapa titik tanpa ada musyawarah atau izin dari penghuni setempat.

Seorang warga, SR, menuturkan, “Kami tidak menolak adanya jaringan internet yang lebih baik, tetapi minimal ada pemberitahuan dan sosialisasi terlebih dahulu. Jangan tiba-tiba memasang tanpa koordinasi dengan warga.”

Landasan Hukum yang Terkait

Beberapa regulasi yang dapat dikaitkan dengan permasalahan ini antara lain:
– Hak atas Air Bersih:Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara dan harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat, termasuk akses terhadap air bersih.

– Pembentukan RT dan SK Pengurus:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, kepengurusan RT harus memiliki legalitas dalam bentuk SK dari kepala desa atau lurah.

– Pemasangan Infrastruktur Tanpa Izin: Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pemasangan jaringan telekomunikasi harus memperhatikan aspek perizinan dan persetujuan warga sekitar.

Harapan Warga

Warga Perumahan BKP berharap pihak terkait segera memberikan solusi konkret terkait masalah air bersih, mempercepat penerbitan SK pengurus RT, serta memastikan ada transparansi dalam pemasangan infrastruktur publik di lingkungan mereka.

Pihak pengembang, pemerintah setempat, dan provider terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi dan tindakan nyata guna menghindari konflik berkepanjangan di perumahan tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kertosari belum memberikan respons meskipun tim awak media telah mencoba mengonfirmasi melalui WhatsApp.

Tim awak media akan terus mengawal perkembangan isu ini dan berharap Kepala Desa Kertosari segera memberikan klarifikasi serta solusi yang ditunggu-tunggu oleh warga.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *