Indeks
Berita  

500 Buruh Mojokerto Bergerak ke Surabaya, Suarakan Perjuangan di Hari Buruh 2025

Penulis: Qurrota A’yun Fadhilatul Azza

Mojokerto, pelitaprabu.com

 

Mojokerto, 1 Mei 2025 – Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, sebanyak 500 buruh dari Kabupaten Mojokerto yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengikuti aksi unjuk rasa di Surabaya. Mereka menyuarakan sejumlah tuntutan terkait ketenagakerjaan yang menjadi perhatian serius para buruh.

Ratusan buruh ini berasal dari lima Pimpinan Cabang (PC) KSPSI di Mojokerto. Mereka diberangkatkan dari sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KSPSI Kabupaten Mojokerto di Jalan Raden Wijaya, Kecamatan Mojosari sekitar pukul 10.00 WIB. Rombongan berangkat menuju Surabaya menggunakan tiga bus, empat minibus, dan kendaraan pribadi dengan pengawalan aparat kepolisian demi menjaga kelancaran perjalanan.

Koordinator Divisi Hukum DPC KSPSI Kabupaten Mojokerto, Sutarwadi, menjelaskan bahwa partisipasi mereka dalam aksi ini merupakan instruksi langsung dari pengurus pusat. “Dari KSPSI Kabupaten Mojokerto, hari ini ada sekitar 500 buruh,” ujarnya.

Menariknya, Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra atau yang akrab disapa Gus Barra turut hadir melepas keberangkatan para buruh. Ia didampingi jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kapolres Mojokerto, Komandan Kodim, serta tokoh-tokoh serikat pekerja lainnya.

“Hari Buruh Internasional adalah momen penting yang secara rutin kita peringati setiap tahun. Ini adalah wujud aspirasi kaum buruh untuk memperjuangkan hak dan masa depan ekonomi yang lebih baik,” kata Gus Barra.

Ia juga berharap aksi berjalan tertib dan menjadi momentum perbaikan nasib buruh, khususnya di Mojokerto.

Setibanya di Surabaya, para buruh mengikuti aksi damai yang dipusatkan di dua titik utama, yakni Kantor Gubernur Jawa Timur dan Gedung Negara Grahadi. Dalam aksi tersebut, buruh membawa lima tuntutan utama, antara lain pelibatan serikat pekerja dalam pembahasan UU Ketenagakerjaan, peninjauan ulang pasal KUHP yang dinilai membatasi kebebasan berpendapat, transparansi dana BPJS Ketenagakerjaan untuk rumah pekerja, revisi kebijakan pajak, serta perlindungan terhadap PHK sepihak oleh pengusaha.

Aksi ini menjadi bentuk nyata dari solidaritas buruh Mojokerto dalam menyuarakan kepentingan bersama. Dengan semangat damai dan kebersamaan, para buruh berharap tuntutan mereka dapat didengar dan ditindaklanjuti oleh para pemangku kebijakan demi menciptakan iklim kerja yang lebih adil dan manusiawi.***

Exit mobile version