Jelang HUT RI ke-79, BPIP RI Serahkan Duplikat Bendera Pusaka

banner 120x600

Penulis : Eulis Cahya Tarbiyah|

Jakarta, pelitaprabu.com|

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI) menyelenggarakan  penyerahan duplikat bendera pusaka kepada Gubernur dan Walikota/Bupati di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (5/8/2024). Duplikat bendera pusaka tersebut nantinya akan digunakan pada upacara memperingati HUT Ke-79 Republik Indonesia.

Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri berharap duplikat bendera pusaka tersebut dapat dijaga dan dirawat dengan baik.

“Mohon dijaga duplikat bendera pusaka ini,” ujarnya.

Dalam sambutannya Kepala BPIP RI Yudian Wahyudi mengatakan penyerahan duplikat bendera pusaka tersebut merupakan amanah dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka.

“Peraturan itu menyatakan dengan jelas bahwa Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pembinaan ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP mendistribusikan duplikat bendera pusaka ke Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan lembaga lainnya,” katanya.

Lebih lanjut, Yudian Wahyudi menuturkan duplikat bendera pusaka tersebut diatur dalam Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Perpres Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka digunakan selama 10 tahun.

Akan tetapi, kata Yudian, jika sebelum jangka waktu tersebut duplikat bendera pusaka rusak. Maka Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan duplikat bendera pusaka secara tertulis kepada BPIP.

“Kami herharap duplikat ini dapat dijaga sebaik-baiknya,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *