Berita  

Tenaga Guru di Lumajang Akan Diberhentikan Secara Permanen

banner 120x600

Penulis : Tulus Yuwono|

Lumajang, pelitaprabu.com |

Sebanyak 3.164 tenaga pendidikan di Kabupaten Lumajang telah terdaftar PPPK di Dinas Pendidikan. Sementara 968 tenaga kerja guru dan tenaga teknis di Dinas Pendidikan yang tidak mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK. Artinya, 968 tenaga kerja tersebut bakal dipecat.

Di sisi lain, sebanyak 1.706 tenaga pendidikan tidak lolos dalam seleksi CPNS maupun PPPK, yang kini nasibnya mulai terombang ambing oleh regulasi yang akan memangkas (memecat) tenaga kerja honorer atau non ASN, yang diberlakukan Pemkab Lumajang.

Sekretaris daerah ( Sekda) Lumajang, Agus Triyono mengatakan, ratusan tenaga honorer atau non ASN tersebut tidak mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

“Alasan mereka faktor usia yang sudah tidak cukup, kualifikasi pendidikan, formasi kepegawaian hingga masa waktu kerja yang kurang dari dua tahun,” kata Agus Triyono, Kamis (6/2/2025).

Dari tenaga pendidikan yang jumlahnya hampir mencapai angka 1.000, kata Agus, nasibnya sama, diberhentikan secara permanen,ungkapnya.

Meski begitu, hingga saat ini pihaknya terus melakukan upaya dengan cara mencari solusi agar tenaga pendidikan di Kabupaten Lumajang tidak dirumahkan atau diberhentikan secara permanen. Salah satunya dengan cara mencarikan anggaran membayar gaji guru tersebut.

“Kalau memakai APBD tidak bisa, mungkin dari dana BOSBOS, dan juga dari dana sharing dan dana lainnya,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *