Penulis: Hasyim Asy’ari|
Nganjuk, pelitaprabu.com|
Suasana pendidikan di SMAN 1 Patianrowo memanas setelah beredarnya sebuah pesan WhatsApp dari salah satu guru yang meminta wali kelas untuk mengingatkan siswa segera melunasi pembayaran buku sebelum pelaksanaan ASAS (Asesmen Sumatif Akhir Semester).
Pesan yang dikirim oleh seorang guru itu berbunyi:
“Bpk/ibu walas klas mohon bantuannya untuk mengingatkan ke siswa siswinya untuk segera melunasi buku sebelum ASAS..trimakasih atas kerjasamanya.”
Pesan ini sontak memicu keprihatinan dan keresahan dari sejumlah orang tua siswa. Mereka menyayangkan kewajiban membayar sejumlah uang yang dikaitkan dengan pelaksanaan ujian akhir. Beberapa orang tua bahkan menyebut jumlah yang harus dibayar mencapai jutaan rupiah.
“Ini jelas-jelas bentuk pungutan liar. Ujian adalah hak siswa, bukan sesuatu yang bisa ditukar dengan uang,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi mengenai kebijakan tersebut. Sementara itu, desakan agar cabang dinas pendidik Nganjuk segera turun tangan menangani kasus ini.
Merujuk pada regulasi pendidikan nasional, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan yang bersifat memaksa, terutama jika dijadikan syarat mengikuti kegiatan akademik seperti ujian. Kasus ini menambah daftar panjang praktik pungutan yang membebani orang tua siswa dan mencederai prinsip pendidikan yang adil dan inklusif.***