Indeks
Berita  

Berkas Mantan Pj Pela Sudah Dilimpahkan Ke Kejari Namlea

Penulis : Kamel Definubun|

Buru, pelitaprabu.com|

Kasus Penyalahgunaan Dana Desa bisa terjadi di mana saja, baik di tingkat Desa, Kabupaten/Kota, maupun di tingkat Provinsi, Senin (15/07/2024). Namun, kasus korupsi atau penyalahgunaan Dana Desa umumnya terjadi sering terjadi di tingkat Desa oleh karena lemahnya sistem pengawasan yang diciptakan oleh penanggungjawab Dana Desa itu sendiri.

Desa Pela, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru pada tahun 2020 lewat tokoh-tokoh masyarakat juga melaporkan kasus Mark-Up pembangunan lapangan sepak bola dan beberapa kegiatan lainnya ke inspektorat dan sudah ditinjau. Namun hingga saat ini masyarakat tidak mendapatkan penjelasan apa-apa.

Mengenai kelebihan dari Dana Desa, bahwa Dana Desa memberikan keleluasaan bagi pemerintah desa untuk menentukan prioritas pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat desa. Hal ini, memungkinkan kesepakatan dalam pengambilan keputusan untuk pemerataan pembangunan yang lebih baik di Indonesia.

Salah satu kelebihan Dana Desa di Desa Pela, semua Bantuan Pemberdayaan Penyuluhan tidak dilakukan dikantor Desa melainkan dirumah Mantan PJ. Kepala Desa, Insentif/gaji diambil dirumah kaur keuangan dan bantuan tidak diberikan seluruhnya ke masyarakat melainkan sebagian saja alias pilih-pilih dan bukan berdasarkan kriteria yang yang telah disepakati diforum Musyawarah.

Apa kekurangan dari Dana Desa, beberapa kekurangan dari Dana Desa antara lain adalah persaingan yang tinggi di antara Desa-desa yang ingin mendapatkan Dana Desa, dan juga Kurangnya pengawasan dari pihak yang berwenang seharusnya system pengawasan melibatkan masyarakat pada saat monitoring atau pemeriksaan lapangan sehingga Data yang disajikan oleh pemerintah Desa dan masyarakat seimbang.

Tidak ada yang dirugikan dan tidak ada Kongkalikong diantara yang diawasi dan mengawasi bisah dibayangkan seorang Penjabat Kepala Desa yang menjabat dari tahun 2018 bulan September hingga diganti pada tahun 2023 bulan Oktober hanya menyerahkan ASET DESA berupa 1 buah Laptop Siskeudes dan Cap Desa.

Itupun dilakukan pemanggilan secara paksa oleh pihak Polsek Batabual untuk menyerahkan Laptop Siskeudes Desa dan semua Data mengenai Asset Desa dihilangkan bahkan yang terbaru, mantan Penjabat Kepala Desa Pela tidak bisah mengindentifikasi mana Asset Desa selama kurang lebih menjabat 5 (Lima) Tahun, kurangnya Sosialisasi dari Desa dengan mengundang Inspektorat hadir memberikan penjelasan tentang mekanisme dan taga cara pengawasan.

Bagaimana penyalahgunaan Dana Desa bisah dicegah, agar kecurangan atau penyalahgunaan Dana Desa dapat dicegah, maka dilakukan beberapa hal, antara lain adalah perbaikan sistem pengawasan dan peningkatan integritas dari pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana Desa tersebut.

Bagaimana cara melaporkan adanya dugaan Penyalahgunaan atau kasus Korupsi Dana Desa. Anda dapat melaporkan ke lembaga yang berwenang seperti APIP pada Inspektorat, Kejaksaan , Kepolisian, maupun kelevel paling bawah yaitu BPD di Desa, secara langsung atau melalui surat atau laporan pengaduan , dan olehnya itu hadirnya laporan Pengaduan hadir atas pernyataan.

Untuk itu, masyarakat Desa Pela, dengan resmi telah melaporkan dan mengadukan adanya dugaan kasus Korupsi , Fiktif dan Mark-Up yang dilakukan oleh mantan Penjabat Kepala Desa Pela yang menjabat dari tahun 2019-2023 terkait penyalahgunaan Dana Desa di Desa Pela pada tahun ia menjabat.

Berdasarkan Data yang telah kami kumpulkan, terdapat dugaan penyalahgunaan Dana Desa pada beberapa Item Kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan Tahun 2021 yaitu :

1. Biaya Perawatan Kendaraan Dinas Dengan nilai Rp. 2.000.000
a. Kendaraan Dinas yang mana, sebab di Desa Pela tidak pernah ada Asset Desa yang dimasukkan dalam inventarisis Asset Desa berupa kendaraan Dinas.
b. Selama ini tidak pernah ada kejelasan mengenai Asset Desa.

c. Kendaraan Dinas jenis apa, hingga saat ini ya g dikasih kembali hanya laptop Siskeudes tanpa disertai data didalam laptop tersebut, dugaan kuat yang mengembalikan laptop sengaja menghilangkan data sehingga Asset Desa tidak terbaca dan juga Cap desa tidak ada Asset lain.

2. Belanja ATK BPD dengan nilai Rp. 4.650.000,
a. Tidak ada belanja ATK buat BPD selama kegiatan, BPD tidak pernah didukung dengan Anggaran oleh Pemerintah Desa.

3. Pembuatan Pagar Kayu Gedung PAUD dengan nilai Rp. 9.247.000,
a. Tidak ada pembuatan pagar PAUD dari kayu, Gedung PAUD di Desa polos dan tidak ada pagar kambing sering masuk keluar Gedung, kegiatan ini fiktif.

b. Dana yang tersedia selama ini tidak pernah digunakan untuk kegiatan tersebut.

4. Insentif Kader Posyandu dengan nilai Rp. 38. 400.000,
a. Ini dipertanyakan proses pembagiannya sebab kader Pusyandu mengeluh Insentifnya tidak diberikan sesuai bulan berjalan, proses pembagiannya pun tidak dilakukan di kantor Desa dan jumlah Kader Posyandu yang aktif hanya 5 orang.

b. Kegiatan ini diduga kuat Mark-Up Anggaran.
5. Penyiapan Tempat cuci tangan dan pembersih kegiatan Covid-19 dengan nilai Rp. 19. 425.000,

a. Pembelanjaan profil tank dan penyanggah profil tidak sesuai dengan faktual dilapangan.

b. Kegiatan ini diduga kuat Mark-Up Anggaran.
6. Pembangunan pagar jalan Desa dengan nilai Rp. 107.412.000,
a. Penggunaan material lokal disediakan oleh masyarakat alias Swadaya Masyarakat.
b. Kegiatan ini diduga kuat Mark-Up Anggaran karena jumlah uang tidak sesuai dengan material dilapangan
c. Besi dan Semen dilapangan tidak sesuai dengan RAB.

7. Pembangunan Talud jalan Desa 60 Meter dengan nilai Rp. 210.000.000,
a. Kegiatan ini diduga terjadi Mark-Up Anggaran karena penggunaan Anggaran tidak sesuai volume pekerjaan.
b. Kegiatan ini diduga Mark-Up ini harus menjadi perhatian khusus.

8. Pengadaan meteran Air Bersih ke rumah warga dengan nilai Rp. 55.664.240,
a. Meteran Air Bersih yang tidak terpasang 5 unit dari total 11 unit sumur Bor, kegiatan ini diduga Mark-Up Anggaran.

9. Perayaan hari-hari besar keagamaan (Festival seni Agama tingkat Desa) dengan nilai Rp. 14.550.000,
a. Ditahun ini kegiatan berkerumunan dilarang karena masih dalam Covid-19, diduga kegiatan ini asal-asalan di buat fiktif.

10. Perayaan hari-hari besar kenegaraan (HUT-RI) dengan nilai Rp. 20.900.000,
a. Ditahun ini dilarang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak atau berkerumunan karena masih suasana Covid-19.
a. Penganggaran dibuat asal-asalan.
c. Kegiatan ini Fiktif.

11. Pengiriman Khalifah MTQ ke Kecamatan dengan nilai Rp. 10.000.000,
a. Kegiatan ini Fiktif, tidak ada pengiriman kontingen apapun ke kecamatan.

12. Pengadaan bibit kelapa hibrida bagi petani dengan nilai Rp. 89.693.7000,
a. Pengadaan bibit kelapa diambil dari Desa Seith dengan 2 orang penjual yang bernama Bpk. Lajuma dan Bpk. Nasar , perkiraan mayarakat pengadaan bibit kelapa tidak mencukupi jumlah sesuai RAB sebab sebagian masyarakat tidak dapat, proses pembagiannya pun tidak transparan bukan dilakukan di kantor Desa, padahal jumlah itu jika dibagikan ke masyarakat dengan jumlah 16 KK semuanya tercukupi, dugaan kuat sebagaian pengadaan ini dinikmati oleh penjabat Kepala Desa dan perangkat Desa dikebun pribadi seluas 3 hektar lebih.

13. Pagar elektrik hama babi dibagikan hanya kepada staf dan perangkat Desa juga Penjabat sendiri ikut menikmati padahal mereka sudah digaji oleh Negara, sebab tidak pernah dibagikan secara transparan kepada penerima.

Total kerugian Dana Desa Plus Alokasi Dana Desa Pela Tahun 2021 Mark-Up dan Fiktif Rp. 581.941.940,

Oleh karena itu, masyarakat sangat prihatin dengan dampak dari penyalahgunaan dan penggunaan Dana yang tidak tepat agar menjadi efek jera bagi siapapun pemimpin kedepan, maka masyarakat secara kelembagaan melaporkannya kepada pihak berwajib dan berharap agar dapat ditindaklanjuti sesegara mungkin.

Kamel Definubun yang turun langsung ke Desa Pela, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru guna melakukan wawancara dengan Mantan Penjabat Kepala Desa Pela Mustamin Siompo.

Saat Kabiro Gemadika.com Kamel Definubun datangi kediaman pribadinya guna mengajukan beberapa pertanyaan terkait dengan Anggaran Dana Desa tahun 2021, 2022 dan tahun Anggaran 2023 yang diduga telah di gelapkan oleh Mantan Penjabat Kepala Desa Pela yaitu Mustamin Siompo.

Namun hasil wawancara dengan mantan Penjabat Kepala Desa Pela yang menjabat sejak tahun 2019 s/d 2023 (Mustamin Siompo), tidak sesuai dengan pertanyaan. Iya (Mustamin Siompo) jawabannya selalu bertele-tele dan terkesan lari dari pertanyaan.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal I, dalam Undang-Undang yang di maksud:
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
2. Pegawai Negeri adalah meliputi:

a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang kepegawaian .
b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah.
d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau

e. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Tindak pidana korupsi, pasal 2.

1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (Empat) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun dan denda paling sedikit 200.000.000,00 (Dia Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).

2. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Salah satu masyarakat Desa Pela yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa, saat di wawancarai oleh awak media ini, Mustamin Siompo selama menjabat sebagai Penjabat Desa Pela tidak sama sekali pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan.

“Mantan Pj. Mustamin Siompo, selama menjabat tidak transparan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa tersebut,” Ungkap Sumber.

Mustamin Siompo saat di wawancara di kediaman nya di Desa Pela, Kecamatan Batabual mengakatan, iya tidak merasa mengambil uang sebanyak itu.

“Perasaan saya, selama ini saya tidak mengambil uang sebanyak itu, ini pasti ketidaksukaannya masyarakat kepada saya, sehingga saya di fitnah seperti ini,” Imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, Mantan Bendahara Desa Pela ditemui langsung oleh aska media ini, menyebutkan bahwa, selama iya menjadi Bendahara Desa, bertugas hanya melakukan pencairan, Mantan Pj. Desa Pela yang mengelola anggaran tersebut.

“Iya saya Bendahara pada saat itu, namun saya tidak memegang uang itu, saya tugasnya hanya melakukan pencairan dan yang mengelola anggrana itu, Mantan Penjabat Kepala Desa Mustamin Siompo,” Tuturnya.

Dari hasil beberapa sumber mengatakan, kalau Mantan Penjabat (PJ) Desa Pela Mustamin Siompo, ada beberapa orang kuat yang selalu ada di belakangnya.

“Laporan Pengajuan ini, sebenarnya sudah kami limpahkan Ke Inspektorat Buru, Tipikor, namun sampai saat ini tidak ditindaklanjuti,” Papar Sumber yang tidak mau namanya di publikasikan.

Sementara saat di tanyakan persoalan Anggaran sisah, Mustamin Siompo mengatakan anggaran sisah yang masih ada sekitar Rp. 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah).

“Anggaran sisah yang masih ada di saya, sekitar Rp. 130.000.00,00 rupiah,” Ungkap Mustamin.

Pada hari Selasa, (16/07/2024) Kamel Definubun yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Penulis, Aktivis, dan Pewarta (Pelita) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabu) Kabupaten Buru mewakili Masyarakat Desa Pela menyerahkan berkas pengaduan ke Kejaksaan Negeri Namlea.

Exit mobile version