Indeks
Berita  

Buat Riuh Ditengah Pemukiman SWAFP Jalani Sidang

Penulis | Adrianto

Bitung | pelitaprabu.com

Tersangka SWAFP pelanggar ketentraman masyarakat (Tipiring) kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Bitung, Sulawesi Utara, Jumat, 23 Mei 2025.

Tersangka hingga di sidang karena didakwa melakukan tindak pidana mengganggu ketentraman di pemukiman masyarakat.

Peristiwa itu terjadi di Jl. Lorong Tower Kel. Tendeki Kec. Matuari Kota Bitung pada tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 02.15 WITA.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan penyidik Polsek Matuari terhadap tersangka SWAAFP dijerat dengan Pasal 503 ayat (1) KUHP.

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Christy A. Leatemia, SH, dan Panitera Pengganti Ni Made Suparni, SH.

Terdakwa, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 225.000 ribu rupiah dan biaya persidangan sebesar Rp 3.000 ribu rupiah.

Dalam persidangan terungkap kronologis kejadian bermula ketika Tim Patroli Wilayah Barat Polres Bitung menerima laporan masyarakat hingga kemudian mendatangi rumah terdakwa.

Ternyata di rumah terdakwa petugas menemukan sedang berlangsung pesta dengan memutar lagu menggunakan pengeras suara/ speaker yang sangat keras.

Lantaran suara musik dari rumah terdakwa yang tidak wajar tersebut, warga sekitar merasa terganggu karena tak bisa tidur.

Atas peristiwa itu, terdakwa kemudian diamankan dari tempat kejadian pertama (TKP) rumah terdakwa ke Polsek Matuari untuk dimintai keterangan.

Dengan putusan sidang ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, Ujar Hakim Christy A. Leatemia, SH, kemudian.

Ia pun mengapresiasi Polsek Matuari dan Polres Bitung yang peka atas gangguan ketertiban masyarakat Kota Bitung dewasa ini, pujinya.****

Exit mobile version