Indeks
Berita  

Diduga Amburadul ! Pengelolan Dana Desa Patianrowo Disorot, Rehabilitasi Pendopo Rp 150 Juta Jadi Sorotan Warga

Penulis : Miftah |

Nganjuk, pelitaprabu.com |

Proyek rehabilitasi pendopo Kantor Desa Patianrowo, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, senilai Rp 150.915.276, menuai sorotan. Pasalnya, pelaksanaan proyek yang mestinya melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa, tanpa peran TPK sebagaimana diatur dalam aturan pengelolaan Dana Desa.

Data yang dihimpun menyebutkan, proyek pendopo dibiayai dari Dana Desa (DD) Rp 62.415.276, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 15.500.000, serta pos “lain-lain” senilai Rp 70 juta. Penggunaan dana Rp 70 juta tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

Kepala Desa Patianrowo, Malik, mengaku tidak mengetahui secara rinci sumber maupun peruntukan dana itu. “Saya tidak tahu soal itu. Silakan tanyakan langsung ke PK pemerintahan, Bu Bayan,” ujar Malik ketika dikonfirmasi di kantor desa.kamis (02/10/2025)

Gedung Pertemuan dan Irigasi

Tak hanya pendopo, proyek rehabilitasi gedung pertemuan desa juga dipersoalkan warga. Diduga Anggaran sekitar Rp 29 juta disebut hanya dipakai untuk mengganti atap esbes. Warga menilai biayanya tidak lebih dari Rp 10 juta.

Bahkan saat kepala desa di konfirmasi sebagian dana rehabilitasi gedung dialihkan untuk pembangunan irigasi yang menggunakan anggaran Dana Desa program ketahanan pangan tahap pertama. Pekerjaan tersebut dilaksanakan sebelum adanya perubahan Anggaran resmi dan tanpa melalui musyawarah desa (musdes) maupun berita acara resmi.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Kepala Desa Malik kembali menyatakan tidak mengetahui detail anggaran. “Langsung tanyakan ke PK (Pelaksana Kegiatan) Pak Mudin,” ujarnya.

Di duga tidak pengetahuan kepala desa menjadi Amburadulnya tata kelola Desa dan kepala desa Patianrowo saat di tanya anggaran selalu lempar tanggung jawab

Rawan Penyimpangan

Penggunaan dana desa tanpa musyawarah dan tanpa laporan resmi dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap kegiatan pembangunan harus melalui musdes, tercatat dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), serta memiliki dokumen pertanggungjawaban.

Ketiadaan TPK juga menjadi sorotan. Tim tersebut seharusnya dibentuk untuk memastikan kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan, bukan ditangani sepenuhnya oleh kepala desa.

Desakan Audit

Warga mendesak agar inspektorat dan aparat penegak hukum melakukan audit terhadap penggunaan dana desa. “Uang ini dari rakyat. Kalau dikelola tanpa aturan, jelas rawan penyalahgunaan. Kami minta ada pemeriksaan yang transparan,” kata seorang warga.

Jika terbukti ada pengalihan dana tanpa prosedur, praktik tersebut berpotensi masuk kategori penyalahgunaan anggaran dan berimplikasi hukum.***

Exit mobile version