Indeks

Dinas Pendidikan Jatim Bungkam, Pungli Merajalela? BPAN-AI Akan Laporkan Sekolah ke Kejaksaan 

Penulis : tim |

Surabaya, pelitaprabu.com |

Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia (BPAN-AI) jawa timur Kabit Penelitian M Hunin
mengeluarkan peringatan keras terhadap sekolah-sekolah yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan dalih sumbangan komite sekolah. Peringatan ini semakin menguat setelah kasus-kasus pungli di sekolah ramai diperbincangkan di media sosial, terutama melalui akun Info Jatim di TikTok.

BPAN-AI, M. Hunin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika praktik pungli ini terus berlanjut.

“Jika pemerintah tidak segera bertindak dan sekolah-sekolah yang terlibat tidak menghentikan pungutan liar ini, kami akan melaporkannya langsung ke Kejaksaan Provinsi Jawa Timur,”tegasnya.

Menurutnya, pungutan liar di sekolah sangat merugikan masyarakat, terutama orang tua murid yang seharusnya tidak dibebani biaya tambahan di luar ketentuan. Ia juga mengungkapkan bahwa BPAN-AI telah menerima banyak laporan dari wali murid yang mengeluhkan pungutan yang dianggap tidak transparan dan memberatkan.

“Kami sudah mengantongi sejumlah bukti. Jika dalam waktu dekat masih ditemukan praktik pungli, kami tidak akan ragu membawa kasus ini ke ranah hukum,”tambahnya.

BPAN-AI menegaskan bahwa praktik pungli di sekolah bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan masuk dalam kategori tindak pidana. Sejumlah regulasi yang mengatur hal ini antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Pasal 12 huruf e menyatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu secara melawan hukum dapat dipidana seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dengan denda minimal Rp200 juta.

2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli)
– Pasal 2 menegaskan bahwa Satgas Saber Pungli memiliki kewenangan untuk melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku pungli.

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
– Pasal 51 ayat (2) menegaskan bahwa penyelenggara layanan publik yang melakukan pungutan liar dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
– Mengatur bahwa komite sekolah hanya boleh menerima sumbangan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat, bukan melakukan pungutan yang bersifat wajib.

BPAN-AI M. Hunin mendesak pemerintah daerah dan dinas pendidikan untuk tidak menutup mata terhadap maraknya pungli di dunia pendidikan. Mereka juga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua murid, agar berani melaporkan pungli yang mereka alami.

“Kami tidak akan membiarkan dunia pendidikan menjadi lahan mencari keuntungan bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pendidikan adalah hak setiap anak, bukan ajang pungutan liar!”pungkas M. Hunin.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik di media sosial, dengan banyak warganet mengecam praktik pungli di sekolah. Kini, masyarakat menantikan langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku pungli demi menciptakan pendidikan yang bersih dan transparan.***

Exit mobile version