Indeks
Berita  

Hindari Kericuhan, PN Medan Deli Gagal Eksekusi Lahan

Penulis : Siburian

Medan Deli, Sumut : pelitaprabu. com

Warga lingkungan 16,17 dan 20 Aluminium 1, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumut, hadang upaya eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/07/2025)

Penghadangan yang dilakukan warga berupa blokade jalan umum hingga arus lalu lintas lumpuh total.

Oleh peristiwa ini, pihak keamanan (Polisi) – pun harus kerja keras mengurai lalu lintas di sana.

Ratusan personil gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP terlihat siaga dilokasi eksekusi.

Pengamatan wartawan dilokasi, ratusan personil gabungan tak bisa berbuat banyak lantaran blokade kompak warga.

Sempat terjadi kericuhan antara warga dengan satuan Brimob yang mengawal eksekusi.

Akibat kejadian tersebut seorang warga mengalami luka dibagian wajah.

Tim gabungan akhirnya membubarkan diri, untuk menghindari bentrokan yang lebih besar.

Penasehat hukum warga Amrul Lubis mengatakan, eksekusi yang akan dilakukan pihak PN Medan hari ini melanggar hukum.

Lantaran, pemukiman warga lingkungan 16,17 dan 20 tidak perna menjadi objek perkara sengketa.

Pihaknya juga, sedang melakukan gugatan hukum atas lahan milik warga ini.

Pemberitaan sebelumnya, lingkungan yang ditempati warga yang berada di Jalan Aluminium I, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli masuk dalam sengketa lahan 17 hektar yang digugat oleh aliwaris Parinduri.

Padahal, warga yang bermukim ditiga lingkungan tersebut telah mendiami dan tinggal sudah puluhan tahun bahkan sebagian warga telah memiliki surat hak milik.***

Exit mobile version