Indeks
Berita  

Kepsek SMAN 1 Menjalin, Diduga Langgar Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023

Penulis | Lundak Pakpahan

Landak | pelitaprabu.com

Sekolah adalah lembaga yang dirancang untuk pengajaran siswa atau murid dibawah pengawasan pendidik atau guru

Atau dengan kata lain, sekolah adalah tempat berkumpul para siswa untuk mendapatkan ilmu pengetahuan.

Hal ini, di negara kita Indonesia, satuan pendidikan sudah sangat mendapatkan prioritas perhatian dan perlindungan hukum dari Negara terlebih lagi dengan adanya Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023.

Namun dalam praktek nya masih ada beberapa sekolah yang menerapkan aturan bertentangan dengan Permendikbudristek di maksud,

Sebut saja, salah satunya adalah SMA Negri 1 Menjalin kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, tahun pelajaran 2024. masih di dapatkan siswa tidak naik kelas sebanyak 18 siswa, dan masih ada pemberlakuan hukuman fisik untuk tujuan tertentu.

Seperti hukuman bagi siswa terlambat di hukum fush up.

Hal ini di sampaikan salah satu orang tua siswa disana yang tidak mau di sebutkan namanya,

Ia mengisahkan, “Anak kami tahun ajaran 2024 ini mendapatkan hukuman fush up, saat berseragam sekolah, dilihat oleh banyak temannya”.

Lagi, “di SMAN 1 Menjalin, banyak yang tidak naik kelas, kami orangtua siswa bingung kenapa ini terjadi padahal anak kami rajin ke sekolah”

“Kami sebenarnya ingin protes ke sekolah atas hukuman semacam ini”, ungkap orangtua siswa ini.

Menyikapi yang terjadi di sekolah SMAN 1 Menjalin itu, Ketua DPC. Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK- RI), Evigo Jeremia, M, Pdk mengatakan, “Hal seperti itu (menghukun anak didik fush up – red) sebenarnya sudah tidak relevan di lakukan di sekolah”.

Dimana sudah ada Peraturan Mentri Pendidikan dan Riset Tekhnologi Nomor 46 tahun 2023, yang didalamnya dijelaskan definisi bentuk – bentuk rinci kekerasan yang mungkin terjadi, sambungnya

Menurut Jeremia, “Praktek hukuman fisik seperti itu sangat bertentangan dengan Permendikbudristek tadi.

Dan, ada konsekwensi hukum buat Kepala Sekolah yang melakukan hukuman itu, lanjut Jeremia.

Jika benar peristiwa itu ada di SMAN 1 Menjalin, wajib di tinjau Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat.

Meninjau, guna mengetahui sejauh mana pengelolaan sekolah itu, hingga misalnya ada 18 siswa tidak naik kelas.

“Miris kita mendengarnya”, ucap Jeremia kemudian.

Kemudian, kami juga meminta Kadis Pendidikan Prov Kalbar agar meninjau ulang penugasan Sudiyono M.Pd.sebagai Kepala Sekolah disana.

Yang bersangkutan, bila masih ditugaskan sebagai Kepsek harapan kami kepada yang bersangkutan agar mematuhi peraturan yang sudah wajib di terapkan , pinta Evigo Jeremia.N

Namun demikian sikap LPK -RI Kabupaten Landak, tetap akan menyampaikan laporan ke pihak terkait, agar Kepala Sekolah Sudiyono M.Pd tetap ditindak secara aturan yang ditabraknya.

Diwaktu berbeda, Rabu (31/7) Kepsek SMN.1 Menjalin Sudoyono M.Pd ketika dimintai klarifikasi oleh media ini terkait kejadian penghukuman sejumlah siswa disana, malah meminta agar kejadian itu tidak diberitakan ***

Exit mobile version