Indeks
hukum  

Mahasiswi UB Lapor Pemerkosaan, Mahasiswa UIN Malang Jadi Terduga Pelaku

Penulis : Hasyim Asy’ari|

Malang kota, pelitaprabu.com |

Kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret nama mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, berinisial PF, kini resmi masuk ranah hukum. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang menerima laporan langsung dari korban, seorang mahasiswi Universitas Brawijaya (UB), yang sebelumnya mengungkap peristiwa tersebut di media sosial.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh, menyatakan bahwa laporan dilayangkan oleh korban berinisial NB pada Senin sore, 14 April 2025, dengan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

“Setelah laporan dibuat, kami langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap korban,” ujar Kompol Sholeh pada Selasa (15/04/2025).

Hingga kini, dua orang telah diperiksa, yakni korban dan seorang saksi yang diduga mengetahui kejadian tersebut. Korban juga telah menjalani visum di RS Saiful Anwar, dan hasilnya diperkirakan keluar dalam tiga hingga empat hari ke depan.

Menurut Kompol Sholeh, korban mengaku mengalami kekerasan seksual pada 9 April 2025 di sebuah rumah kontrakan di kawasan Joyosuko, Kota Malang. Saat kejadian, korban dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh minuman keras.

“Korban mengatakan dirinya disetubuhi dalam keadaan tidak sadarkan diri oleh seseorang yang identitasnya sesuai dengan informasi yang viral di media sosial. Saat ini kami tengah mendalami identitas pelaku,” jelasnya.

Penyelidikan kini mengarah pada PF, mahasiswa semester enam Fakultas Sains dan Teknologi UIN Malang, yang sempat mengunggah pengakuan di akun Instagram pribadinya. Polisi telah merencanakan pemanggilan terhadap terduga pelaku.

“Surat pemanggilan sudah saya tandatangani,” tegas Kompol Sholeh.

Jika terbukti bersalah, PF terancam dijerat Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan terhadap orang yang tidak berdaya, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.***

Exit mobile version