Indeks
hukum  

Pemkot Surabaya Tegas Hadapi Penahanan Ijazah, Dampingi Korban Lapor ke Polisi

Penulis : Nurma Fadia Salsabila |
Surabaya, pelitaprabu.com|

Pemerintah Kota Surabaya kembali menunjukkan keberpihakannya pada hak-hak pekerja. Usai menerima laporan dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan, Pemkot melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) langsung bergerak cepat mendampingi pelaporan ke kepolisian.

Langkah ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang telah berkoordinasi dengan Kepala Disperinaker, Ahmad Zainy. Kepala Disperinaker turut hadir ke Polrestabes Surabaya pada Senin, (14/04/2025) untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan tidak mengambang.

“Semua masalah harus diselesaikan dengan pendekatan hukum dan kemanusiaan,” ujar Eri dalam unggahan Instagramnya.

Kepala Disperinaker, Ahmad Zainy, mempersilahkan karyawan yang ingin melapor terkait hak-hak tenaga kerja

“Kebetulan hari ini hanya satu saja karyawan yang saya dampingi, tetapi nanti kalau ada malasah lagi monggo lapor.” tegasnya

Pemkot berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Penahanan dokumen penting seperti ijazah dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak pekerja, dan harus ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

Dengan pendampingan ini, Pemkot Surabaya mempertegas komitmennya: hak pekerja harus dilindungi, sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan adil. Surabaya Guyub bukan hanya slogan, tapi wujud nyata dari perlindungan dan keberpihakan terhadap masyarakatnya.***

Exit mobile version