Penulis | Jesman Sianturi
Sintang |pelitaprabu.com
Pengacara Erwin Siahaan SH, Kamis (8/5) akhirnya somasi PT. Zelldenem Rayza Properti.
Somasi, diantar langsung oleh stafnya ke kantor pemasaran PT Zelldenem di komplek pertokoan Resident Jl. MT Haryono KM 6 Sintang, Kalimantan Barat.
Erwin menyebut, isi Somasi tidak lain meminta Direktur PT Zelldenem yakni Ashley Rayza, Tujuh (7) hari kedepan untuk menjawab dan menyikapi tuntutan kliennya.
Tuntutan dimaksud ada dalam Somasi, ada klarifikasi, konfirmasi, intinya konsumen minta pertanggungjawaban Ashley secara menyeluruh atas jual – beli tanah miliknya (Ashley – konsumen), jika benar miliknya.
Bila dalam Tujuh (7) hari pihak Ashley tidak merespon, masih kita upayakan Somasi ke Dua.
Bila Somasi ke Dua masih juga diabaikan, langkah berikutnya kita akan melaporkan perusahaan itu, baik pidana dan perdata.
Demikian Pengacara Erwin Siahaan, kuasa hukum 17 konsumen Klaster Yunza 2, milik PT Zelldenem saat dikonfirmasi PP.com (8/5)
Erwin mengungkapkan, peristiwa yang dialami 17 kliennya adalah soal jual – beli tanah kavlingan PT Zelldenem di Klaster Yunza 2 Desa Mertiguna Sintang.
Singkatnya, jual beli tanah kavlingan tersebut tidak sesuai perjanjian antara konsumen – perusahaan, diantaranya, “kliennya yang membeli tanah kavlingan chas dan kredit lunas, sertifikat induk akan dipecah menjadi atas nama konsumen langsung diberikan”
Namun, kliennya yang beli chas dan kredit sudah lunas antara 2019 – 2024, tapi sertifikat tanah dimaksud tak kunjung diserahkan perusahaan (Ashley -red)
Sehingga muncul kecurigaan dan kehawatiran kliennya, jangan – jangan tanah kavlingan itu tidak ada sertifikat atau digadaikan perusahaan.
Berbagai kehawatiran menghantui kliennya, apalagi, Ashley pemilik perusahaan tak bisa dihubungi, tertutup, sehingga kliennya hilang kepercayaan dan kesabaran, lanjut Pengacara asal Sumut itu.
Apalagi isu sertifikat tanah itu digadaikan Ashley ke Bank santer, berarti potensi pidana mengancam pemiliknya, jelas Erwin kemudian.
Persoalan berikutnya lanjut Erwin adalah, ada kliennya tidak mengetahui dimana letak tepat kavlingannya.
Hebatnya, perusahaan hanya menunjuk denah saja (diatas kertas -red) kepada kliennya, infonya juga ke konsumen lainnya hal sama dilakukan perusahaan.
Tidak hanya itu, informasi akurat lainnya yang diketahui konsumen bahwa, tanah kavlingan di Yunza 2 ada yang dijual perusahaan berkali – kali sehingga pemilik Satu kavling dimiliki 2 – 3 orang.
Inilah beberapa pokok masalah yang dialami 17 kliennya, konsumen Yunza 2, yang mana beberapa kali kliennya minta pertangungjawaban Ashley namun Ashley justru menyuruh kliennya dan konsumen lainnya laporkan dirinya ke Polisi.
Hal yang berpotensi jerat Ashley menghadapi ancaman pidana adalah, perjanjian tanpa pakai akta notaris.
Berbohong, punya niat menipu (misalnya, Dia sudah gadaikan sertifikat tapi tetap berjanji kepada kliennya dan konsumen yang bayar lunas langsung beri sertifikat)
Ashley bisa juga di duga ada niat menggelapkan uang pembeli, termasuk kliennya, namun itu semua tergantung pengembangan dari penyidik nanti.
Ashley bisa juga kena pasal pidana penipuan atau penggelapan, jika kita perhatikan cara – caranya melalui dokumen yang kita sudah pegang dari konsumen, beber Erwin.
Maka itu ia sebut bahwa, somasi ini adalah langkah awal untuk menuntut hak-hak kliennya secara hukum perdata.
sambil jalan, tandasnya.