Indeks
Berita  

Pesta Ulang Tahun Tanpa Ijin Dihentikan Polisi, Minuman Keras dan Alat Musik Diamankan

Penulis | Adrianto

Sulawesi Utara | pelitaprabu.com.

Humas Polres Bitung Prov. Sulawesi Utara menunjukkan komitmennya untuk menjaga situasi kamtibmas di Kota Bitung dengan tindakan tegas namun humanis.

Hal itu dimaksudkan ketika Team Intelkam bersama team Patroli Wilayah Timur Polres Bitung, pada Jumat, 16 Mei 2025, pukul 00.30 Wita, merespons aduan masyarakat terkait pesta ulang tahun tanpa ijin.

Yang mana pelaksana pesta ulang tahun itu, memutar musik keras dan mengonsumsi minuman keras.

Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Kakenturan Dua, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

“Team Polres Bitung, saat tiba di lokasi, mendapati bahwa acara tersebut tidak memiliki ijin keramaian dan menggunakan musik dengan keras”.

“Tim juga menemukan minuman keras di acara tersebut”.

“Dengan tindakan tegas namun humanis, tim menghentikan acara tersebut untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan”.

Demikian Kabag OPS Polres Bitung, Kompol Karel Tangay SH membenarkan hal ini, dalam konfrensi Persnya di Polres Bitung (16/5) siang.

Karel menambahkan, “Pemilik pesta, berinisial HM (25) yang berprofesi sebagai pelaut, sudah dibawa ke Polsek Maesa untuk mempertanggungjawabkan kegiatannya”.

“Tim juga mengamankan keyboard dan minuman keras yang ditemukan di pesta ulang tahun tersebut” sambungnya.

Atas peristiwa itu Karel menyebut bahwa, “Polres Bitung berkomitmen untuk menertibkan segala bentuk kegiatan keramaian yang tidak miliki ijin”.

“Melanggar aturan dan ganggu Kamtibmas”

“Dengan tindakan ini, Polres Bitung berharap tidak ada lagi kegiatan keramaian ditengah masyarakat tanpa ijin, apalagi sampai mengganggu keamanan dan ketertiban di Kota Bitung.***

Exit mobile version