Penulis : Jesman Sianturi
Melawi | pelitaprabu.com
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten Melawi Kalimantan Barat 27 November mendatang, mungkin saja terganggu akibat goncangan isu korupsi.
Tak tanggung tanggung, isu korupsi dimaksud disiarkan langsung Advokat terkenal Kamaruddin Simanjuntak. S.H, M.H lewat Tiktok @publik-update Senin 12 Agustus 2024.
Dalam pres rilis Kamarudin di Tiktok menyebut dirinya sudah sah kuasa hukum masyarakat Melawi anti korupsi yang mendatanginya di Jakrta.
Dimana menurut Kamaruddin, masyarakat Melawi itu sudah bosan dengan bupati Dady Sunarya Usfa Yursa yang korupsi.
Maka, “karena Saya sudah bersedia menjadi kuasa hukum pelapor maka Saya akan melaporkan bupati Dady ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi 200 M lebih” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Kamaruddin hanya mengungkapkan 3 kasus saja sebagai contoh kepada awak media yakni, dugaan kasus pengadaan air bersih di 11 Desa.
Modus kasus ini lanjut Kamaruddin, Dady mengurangi realisasi 100 persen dari yang dianggarkan pemerintah.
Fakta dilapangan pengadaan hanya 10 – 20 persen namun dibuat realisasinya 100 persen.
Dugaan korupsi kedua adalah dugaan penggelapan setoran dari 7 perusahaan kelapa sawit.
Setoran dimaksud oleh 7 perusahaan tersebut, tidak ditemukan di Kas daerah kab Melawi.
Ketiga, pengadaan bibit ternak, masih ada yang lain lengkap dengan bukti – bukti korupsinya, tapi hanya 3 contoh aja Saya sampaikan ucapnya kepada awak media.
Kamaruddin juga sebut sebagaimana isi laporan pelapor bahwa Bupati Dady miliki usaha pabrik kelapa sawit sementara Bupati tidak punya kebun kelapa sawit
Kemudian sejumlah ruko yang dijadikan sworum mobil.
Maka bupati Melawi itu ungkap Kamaruddin, ditaksir punya penghasilan 100 M per tahun, sementara PAD kab Melawi hanya 43 M aja pertahun
Masih saat pres rilisnya Kamaruddin juga sebut Bupati Melawi Dady Sunarya masih muda 40 tahun namun sudah merugikan negara 200 san millyard lebih.
Maka Saya akan minta KPK usut segra dugaan korupsi Bupati Melawi Kalimantan Barat ini, ucapnya.
Kasus terkini yang mungkin bagian tak terpisahkan dari laporan korupsi masyarakat daerah itu adalah kasus bunuh diri Anastasia S.KM staf UPTD Puskesmas Ella Hilir, Kab Melawi, Minggu 11 Agustus 2024.
Anastasia adalah bendahara Biaya Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Ella Hilir.
Sebagaimana diketahui, pengelolaan BOK Puskesmas Ella Hilir sedang ditangani Kejati Kalbar dan Anastasia salah satu saksi kunci.
Dikabarkan, Anastasia menenggak racun rumput merk Roundap di rumahnya setelah menerima ancaman dari pejabat Pemda itu.
Tak lama setelah dirawat di RSUD daerah itu, Anastasia dinyatakan meninggal dunia Senin 12 Agustus 2024.
Hingga berita diturunkan, media ini belum mendapat jawaban dari Dinas Kesehatan Pemkab Melawi.
Demikian juga dari Polres Melawi kaitan informasi ancaman yang diterima Anastasia yang disebut – sebut penyebab mengakhiri hidupnya.
Dilain waktu, Richard Sibayang, Praktisi hukum dari LBH Swadaya di Jl Parit Haji Muksin 2 Pontianak, menjawab pelitaprabu.com mengenai kasus yang menyenggol bupati Melawi Dady Sunarya Usfa mengatakan,
” Kasus korupsi para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diungkap di momen Pilkada tujuannya tidak lain untuk melemahkan elektabilitas yang bersangkutan”
“Sah – sah saja siapa yang korupsi dilaporkan sepanjang bukti – buktinya lengkap”
Nah..mungkin yang menarik perhatian publik untuk kasus bupati Melawi yang dilaporkan warga Melawi sendiri adalah koq kenapa sampai ke Kamaruddin.
Tapi, Saya rasa upaya pelapor ini mudah dimengerti tujuannya, sebab tidak mungkin Kamaruddin menerima kuasa pelapor kalau bukti – buktinya lemah, sambung Sebayang.
Kemudian, ada pertanyaan apakah kasus bupati Melawi yang dilaporkan ke KPK bisa mengungkap kasus bunuh diri Anastasia, karena isunya juga korupsi.
Untuk menjawab pertanyaan ini menurut Sibayang, hanya keseriusan penegak hukum daerah Melawi dan Kamaruddin selaku kuasa hukum masyarakat kab Melawi (pelapor-red)
Sibayang juga ingatkan publik Melawi mengawal kebenaran informasi Anastasia bunuh diri karena ada ancaman.
Perbuatan itu masuk kategori kekerasan verbal, sebagaimana diatur pasal 335 KUHP pelakunya dapat dipidana dan bukan tidak.mungkin pelaku buka mulut siapa yang suruh***