Indeks
Berita  

Pj. Bupati Landak Berjanji Panggil Pimpinan PT GSK

Penulis : Lunda Pakpahan |

Landak. pelitaprabu.com  |

 

Pj. Bupati Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Dr. Gutmen Nainggolan berjanji akan tindaklanjuti pemanggilan pimpinan PT. Gemilang Sawit Kencana (GSK) atas dugaan ingkar janji (wanprestasi).

PT. GSK dituding ingkar janji, karena tidak melaksanakan poin – poin mediasi dengan karyawannya pada 9 September 2022 lalu.

Padahal, mediasi tersebut difasilitasi Kepala Dinas Tenaga Kerja daerah itu dan Kepala Dinas Perkebunan.

Pertemuan mediasi itu – pun dilaksanakan di Aula Dinas Perkebunan Kabupaten Landak.

Ketika itu pertemuan dihadiri langsung oleh menajemen PT GSK, Forum karyawan PT GSK, Forkopimcam Sengah Temilah dan sejumlah Kepala Desa di lokasi PT GSK.

Hal ini disampaikan Sukardi perwakilan karyawan PT GSK kepada pelitaprabu.com usai menghadap Pj Bupati Landak 5/6/2024 lalu.

Sukardi mengungkapkan bahwa Pj Bupati Landak Dr Gutmen berjanji akan memanggil PT GSK setelah mendengar apa yang dialami pihaknya pasca mediasi ditandatangani para pihak (Perusahaan-Karyawan -red)

Sukardi menegaskan, pihaknya nekat menghadap Pj Bupati setelah memperhatikan PT GSK abai atas poin poin mediasi Tahun 2022 lalu itu.

“Syukurlah, Pj Bupati yang baru ini merespon keluhan kami, dan kami berharap pihak perusahaan tidak mengulur waktu lagi” harap Sukardi.

Tak hanya itu, Sukardi kepada Pj Bupati Landak juga menyerahkan dokumen mediasi dimaksud berikut informasi hak – hak karyawan yang tidak diterapkan perusahaan PT GSK.

Diantaranya, tidak pernah ada surat kontrak kerja diterima karyawan dan tidak diikutsertakan BPJS kesehatan, ketenaga kerjaan – pun JHT-tidak pernah dijelaskan manajemen perusahaan.

“Padahal karyawan disana sudah ada yang capai 7 – 8 tahun sebagai karyawan” ungkapnya.

“Inilah pemicu maka kami karyawan minta mediasi ke Pemkab Landak Tahun 2022 tapi nyatanya tidak dilaksanakan hingga 2024 ini” tutupnya.

Diwaktu yang sama, Wartawan pelitaprabu.com, Lunda Pakpahan saat mengkonfirmasi Pj Bupati Landak Dr Gutmen, membenarkan pengaduan Sukardi.

Gutmen-pun sebut akan segera memanggil pihak PT GSK untuk klarifikasi tudingan para mantan karyawan tersebut.**

Exit mobile version