Penulis : Sahroni |
Pandeglang, pelitaprabu.com|
Penjabat Sementara (PJS) Kepala Desa ( Kades) Waringinkurung Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang-Banten, Sarhani, diduga menolak menandatangani hasil Perekrutan Perangkat Desa yang telah dilakukan oleh Panitia Seleksi Pengisian Perangkat desa Waringin Kurung, Minggu 28-Juli 2024, di Kantor desa Waringin Kurung Kecamatan Cimanggu Pandeglang.
Penolakan penandatanganan Pjs.Kades itu menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat sekitar. Mengingat warga dan pihak berkepentingan lainnya tidak mendapat keterangan yang jelas atau alasan yang tepat dan cukup perihal penolakan ditandatanginya hasil seleksi tersebut. Selasa (13/08/2024).
Menurut warga yang tidak bersedia diungkap jati dirinya kepada awak pelitaprabu.com mengatakan, “Bahwa hasil seleksi Panitia Seleksi Pengisian perangkat Desa WaringinKurung Cimanggu Pandeglang yang diadakan pada Hari Minggu 28 Juli 2024 lalu di Kantor Desa Waringin Kurung oleh Panitia, Suherman, Ketua, Sarhali Sekretaris, dengan Lima (5) orang anggota panitia, Jaenuddin RS, Supriyanto, Making, Ardani dan Aceng Supandi” ungkapnya.
Lebih jauh informasi yang didapat dari sumber pelitaprabu.com di Desa WaringinKurung Cimanggu menerangkan hasil seleksi Calon Perangkat Desa Desa Waringin Kurung pada Minggu ( 28/07/2024) itu, dari pelaksanaan seleksi Panitia Pengisian Perangkat Desa Waringinkurung, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang diikuti empat (4) orang calon Perangkat desa Waringinkurung untuk tahun 2024. Seleksi meliputi tes tulis, tes komputer, dan tes wawancara yang dilaksanakan di kantor Desa Waringinkurung, antara lain; pertama bernama; Kurniawan Drawijaya, Tes Tulis dengan nilai 53, Tes Komputer (Penguji 1) 310, Tes Komputer (Penguji 2) dengan nilai 325, serta nilai rata-rata 471,3.
Nama yang kedua, Tatu Lita Aropu, dengan nilai Tes Tulis 53, Tes Komputer (Penguji 1) 310, Tes Komputer (Penguji 2) dengan nilai 210, serta nilai rata-rata 433. Nama ketiga Heni Nur Laila dengan nilai tes tulis 20, Tes Komputer (Penguji 1) : 310, Tes Komputer (Penguji 2) : 270, Nilai Rata-rata 420. Dan nama keempat Oni Puspita Sari, Tes Tulis: 33, Tes Komputer (Penguji 1) 305, Tes Komputer (Penguji 2) 210, Nilai Rata-rata: 408.
Masih menurut sumber yang sama menjelaskan, “Penolakan Pjs. Sahrani menandatangani hasil seleksi perangkat Desa Waringinkurung ini, tidaklah tepat apapun alasannya,karena pengangkatan Perangkat Desa untuk mengisi kekosongan sudah diatur sesuai UU Desa 2024. Karena perangkat desa merupakan komponen penting dalam pemerintahan desa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Administrasi, Pembangunan, dan Pelayanan kepada Masyarakat desa Dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Dan yang mengatur hak dan syarat bagi perangkat desa, sesuai pasal 50A tentang tanggung jawab dan hak perangkat desa” jelasnya.
Menurutnya lagi syarat Perangkat Desa, diantaranya warga negara Indonesia, berdomisili di desa setempat, memiliki hubungan yang baik dengan warga setempat, pendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Usia Minimal dan Maksimal berusia minimal 25 tahun dan maksimal 60 tahun,Tidak Pernah Terlibat Tindak Pidana. Syarat ini ditetapkan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap perangkat desa. Sehat Jasmani dan Rohani Kondisi kesehatan yang baik diperlukan agar perangkat desa dapat menjalankan tugasnya dengan optimal. Berperilaku Baik bahwa perangkat desa dapat menjadi teladan dan memiliki kredibilitas di mata masyarakat desa. Mendapat Dukungan dari masyarakat memiliki hubungan yang baik dan dipercaya oleh warga desa.hal ini sudah terpenuhi sehingga diantara para calon itu lolos seleksi.
Ditambahkan, Jika Pjs, Sarhani, menolak menandatangani hasil seleksi Perekrutan dan Pengangkatan Perangkat desa tanpa alasan yang jelas dan sah berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, maka dapat dikategorikan telah terjadi Pelanggaran terhadap Undang-Undang, Peraturan Daerah dantelah terjadi kesewenang wenangan melawan hukum oleh pjs Kades. tandasnya.
“Tindakan melawan hukum itu dapat dianggap bertentangan dengan kewenangan dan kewajiban yang diberikan oleh undang-undang kepada penjabat kades itu yang kemudian dapat berakibat menghambat penyelenggaraan pemerintahan desa atau akan menghambat jalannya roda pemerintahan desa karena tidak terisinya jabatan Perangkat desa” tutupnya.***