Indeks
Berita  

Polres Bitung Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu

Penulis | Adrianto

Bitung | pelitaprabu.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung, Sulawesi Utara, Jumat 23/5/2025 sekitar pukul 18.30 Wita, berhasil menangkap pria berinisial H (29) warga Kelurahan Wangurer Utara Kecamatan Madidir, Kota Bitung.

Penangkapan H tersebut di pimpin Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, dan KBO IPDA Abdul K Mahalieng, SH.

Kepada media ini pada siang harinya, Iptu Trivo menjelaskan kronologi penangkapan H di Kelurahan Manembo-Nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Menurut Iptu Trivo, pihaknya berhasil menangkap H setelah sebelumnya melakukan serangkaian pengintaian terhadap H saat akan mengambil paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dalam Permen FOX dan Lakban Warna Coklat.

Saat H ditangkap, dari tangannya kemudian Polisi menyita satu paket Narkotika jenis sabu dan satu unit Handphone Merek POCCO warna hitam.

Berikut pengakuan H bahwa narkoba jenis sabu yang dibelinya tersebut seharga Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) dibeli melalui WhatsApp dari seseorang yang H kenal melalui media sosial (Medsos)

Tersangka H ini, diketahui telah melakukan pembelian Narkotika jenis Sabu untuk kedua kalinya, ungkap Trivo.

Kasat menambahkan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti sudah di serahkan ke Penyidik Satres Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut****

Exit mobile version